Lensa Maluku,- Kepala Sekolah SMP Negeri 34 Buru Amirudin Nacikit, masih membangkang alias tidak indahkan surat perintah PJ Bupati Buru Dr.Djalaludin Salampessy terkait dirinya harus hengkang sebagai kepala SMP Negeri 34 Buru.
SMP Negeri 34 Buru yang terletak di Desa persiapan Silewa Kecamatan Fenaleisela Kabupaten Buru kembali menjadi sorotan publik.
Sebagaimana informasi yang dihimpun media kami dari sumber terpercaya bahwa sesuai surat perintah melaksanakan tugas nomor 829.3/73/SP/2024 bahwa saudara arsita talaohu.S.Si dengan NIP 198808052017082002 pangkat golong ruang Penata-III/c jabatan guru ahli muda.
Terhitung mulai tanggal 1 april 2024 ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala UPTD satuan pendidikan SMP Negeri 34 Buru Kecamatan Fenalisela Kabupaten Buru.
Namun kenyataanya sampai saat ini Amirudin Nacikit diketahui tidak indahkan sprint tersebut bahkan tidak mau keluar dari sekolah tersebut.
Hal ini sudah menandakan bahwa Nacikit justru melawan perintah atasanya bahkan tidak bersedia di tempatkan di mana saja.
Perlakuan Nacikit harus mendapat perhatian khusus dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru,Dahlan Kabau.S.Pd, ada apa sehingga Nacikit tidak indahkan Sprint tersebut.
Kalaupun hal ini tidak ditertibkan maka kedepan surat perintah yang di buat oleh para pimpinan tertinggi dalam hal ini Bupati sudah tidak lagi mempunyai nilai,pastinya dianggap remeh oleh para bawahan menurut sumber.
Sehingga hal ini perlu ditertibkan dan harus diberikan tindakan tegas bila perlu diberikan tindak hukum sesuai kode etik ASN.
Persoalan ini juga menjadi perhatian aktifis LSM LINI INTIM Kabupaten Buru Chairul syam mengatakan bahwa dirinya juga cukup prihatin atas kejadian tersebut dimana perintah pimpinan yang sudah tidak lagi diindahkan oleh bawahannya.
Sekalipun PJ Bupati Buru Djalaludin Salampessy sudah tidak lagi menjabat sebagai pj bupati buru namun SK yang dikeluarkan kepada Arsita Talaohu itu adalah keputusan yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Yang ironisnya lagi Arsita Talaohu sampai saat ini belum bisa menjalankan tugasnya sesuai sprin yang dikeluarkan oleh bupati buru,akibat Amirudin Nacikit tidak mau keluar dari sekolah SMP negeri 34 Buru.
Hal ini berarti selama kurang lebih 4 bulan SMP negeri 34 buru tidak mempunyai kepala sekolah.
Kami selaku aktifis LSM LINI sangat prihatin kalau persoalan ini dibiarkan begitu saja, dan masalah ini perlunya adanya perhatian khusus Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, Dahlan Kabau, agar mengambil langkah cepat menyelesaikan masalah ini,sehingga aktifitas sekolah dapat berjalan sebagaimana mestinya, tandasnya.(LM-04).
Discussion about this post