Lensa Maluku, – Operasi razia rutin kembali dilancarkan petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea kepada 140 Warga Binaan. Ratusan warga binaan tersebut digeledah secara menyeluruh dan ditemukan benda-benda terlarang di yang disimpan didalam kamar-kamar blok, Jumat (7/11).
“Warga binaan kita periksa sesuai SOP penggeledahan dan yang pertama kita lakukan adalah pemeriksaan fisik kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan barang dan fasilitas-fasilitas lainnya didalam tembok seperti dapur, gereja masjid, dan kantin. Semuanya kita periksa tanpa terkecuali,” kata Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Heriyanto.
Ia menambahkan penggeledahan dilakukan secara parsial yang didahului blok narapidana dan blok tahanan. “Karena lebih banyak, di blok napi yang jumlahnya 95 orang kita bagi penggedehannya oleh 5 orang petugas, sementara blok tahanan yang dihuni 45 orang kira kerahkan 3 sampai 4 orang,” tambahnya.
Hasil dari razia ini antara lain ditemukan 1 buah kaleng, 4 korek api, 1 silet, 1 buah kaca, 3 sendok besi, 4 buah paku, dan 1 botol kaca.
Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, menyampaikan giat razia ini dilakukan secara masif untuk memberantas handphone, pungli, dan narkoba yang menjadi salah satu misi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam 13 Program Akselerasi. “Kita gencarkan razia ini karena Lapas Namlea memiliki komitmen nyata untuk bersih dari handphone dan barang terlarang lainnya,” ucap Marasabessy.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro menegaskan razia merupakan langkah tegas jajaran pemasyarakatan Maluku bahwa Lapas bukan tempat peredaran narkoba dan handphone. “Razia adalah upaya kami untuk membuktikan kepada khalayak luas bahwa tidak ruang bagi narkoba dan handphone didalam lapas. Apabila kedapatan, kami akan tindak baik itu petugas maupun warga binaan,” tegas Ricky.(LM-05)











Discussion about this post