Lensa Maluku, -Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa resmi melantik Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru periode 2025-2030, di kantor gubernur maluku, di Ambon.
“Pelantikan hari ini adalah akhir dari satu tahapan panjang dan sekaligus awal dari tanggung jawab besar terhadap masyarakat di Buru atau bumi bupolo,” kata Hendrik, di Ambon, Senin.
Pengambilan sumpah jabatan dalam proses pelantikan yang dilakukan Gubernur Maluku mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Carnavian itu, berdasarkan SK nomor 100.2.1.3-2291 tahun 2025.
Kabiro Pemerintahan Setda Maluku D.N Kaya, saat membacakan SK pelantikan mengatakan, Mendagri berdasarkan SK 100.2.1-2290 tahun 2025 tentang pemberhentian Pj Bupati Buru menetapkan, memutuskan memberhentikan Syarif Hidayat sebagai Pj Bupati Buru dengan hormat.
Kemudian Ikram -Sudarmo ditetapkan berdasarkan SK nomor 100.2.1.3-2291 tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan Bupati-Wakil Bupati Buru hasil Pilkada serentak 2024 masa jabatan 2025-2030.
Hendrik menekankan agar fokus penguatan diarahkan pada sektor-sektor prioritas yang selaras dengan Asta Cita Presiden RI dan Sapta Cita Pemerintah Provinsi Maluku. Tata kelola pemerintahan juga hendaknya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Rakyat tidak menuntut pemimpin yang sempurna, tetapi sosok yang hadir, mendengar, dan bekerja dengan hati. Itulah wajah kepemimpinan yang sesungguhnya,” ujarnya.
Hendrik Lewerissa berharap Bupati-Wakil Bupati Buru dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Setelah proses kontestasi, lanjutnya, seluruh masyarakat Buru kini menaruh harapan besar kepada pimpinan baru.
“Kemenangan dalam pilkada telah menobatkan Saudara berdua bukan hanya sebagai pemimpin bagi yang memilih, tetapi sebagai pelayan bagi seluruh rakyat,” ucap Hendrik.
Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, Sekda Maluku, Anggota DPR RI Saadiah Uluputty, Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Buru, Ketua dan Anggota DPRD Maluku dan Kabupaten Buru, Kemudian Para pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku dan Kabupaten Buru, Bawaslu, anggota dan ketua KPU Buru serta pihak terkait lainnya.(LM-05)
Discussion about this post