Lensa Maluku, – Dalam upaya mewujudkan program Pemasyarakatan BERSINAR (Bersih dari Narkoba), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menggelar tes urine massal bagi seluruh pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (7/7). Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan Lapas yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pelaksanaan tes urine ini melibatkan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, serta Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala. Kegiatan ini merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.02-1033 tanggal 26 Juni 2025 tentang pelaksanaan tes urine menyeluruh terhadap petugas dan warga binaan di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Herliadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mewujudkan komitmen Lapas Ambon sebagai institusi yang bersih dari narkoba. Selain itu, tes urine juga berfungsi sebagai deteksi dini terhadap potensi peredaran gelap narkoba di lingkungan Lapas.
“Tes urine serentak ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menciptakan Lapas yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini juga menjadi wujud tanggung jawab kami dalam menjaga integritas pegawai serta menjamin kualitas pembinaan bagi warga binaan,” tegas Herliadi.
Perwakilan BNN Provinsi Maluku, Rezky Pratama, turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menyatakan bahwa BNN siap mendukung dan bersinergi dengan Lapas Ambon dalam menjaga keberlanjutan program ini.
“Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba. Kami dari BNN akan terus mendukung agar program ini berjalan secara berkesinambungan,” ujarnya.
Hasil dari tes urine menunjukkan bahwa seluruh pegawai dan warga binaan dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba. Capaian ini menjadi indikator positif bagi Lapas Ambon dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.
Ke depan, Lapas Ambon berkomitmen untuk terus memperkuat program Lapas BERSINAR sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM, khususnya dalam pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di dalam Lapas dan Rutan.(LM-05)
Discussion about this post