Lensa Maluku,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Sabtu (13/12/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Buru Selatan tersebut dipimpin Ketua DPRD Ahmad Umasangadji didampingi Wakil Ketua DPRD Ahmadan Loilatu dan dihadiri Bupati Buru Selatan La Hamidi, pimpinan dan anggota DPRD, Sekda Bursel, Hadi Longa, Para Asisten serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Persetujuan Ranperda RAPBD 2026 ditandai dengan penyampaian pendapat akhir empat fraksi DPRD oleh Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Yohan Lesnussa, Sekretaris Fraksi PAN untuk Kekaryaan, Zainal Adoa, Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa (F-PPB), La Ari Wally dan Wakil Ketua Fraksi Demokrasi Sejahtera, Trisye Seleky yang seluruhnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam pendapat akhir fraksi, DPRD menekankan pentingnya pengelolaan anggaran daerah secara efektif dan efisien dengan mengutamakan program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat, termasuk peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, serta penguatan ekonomi daerah.
Berdasarkan dokumen yang disetujui, APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dengan pendapatan daerah sebesar Rp601,11 miliar dan belanja daerah sebesar Rp788,36 miliar. Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sebesar Rp107,25 miliar yang ditutup melalui pembiayaan daerah dengan nilai yang sama, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tercatat nihil.
Dikesempatan yang sama, Bupati Buru Selatan La Hamidi menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD serta masukan dari seluruh fraksi. Ia mengatakan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pelaksanaan APBD 2026 agar pembangunan daerah berjalan lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar sesuai tata tertib DPRD. Selanjutnya, Ranperda APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(LM-03)









Discussion about this post