Lensa Maluku, – Kematian seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Maluku Tenggara (Malra), AT (14), yang diduga akibat tindakan kekerasan oknum anggota kepolisian, dinilai sebagai cerminan kegagalan institusional dalam pengendalian penggunaan kekuatan oleh aparat.
Direktur Lembaga Kajian Pengawasan dan Penegakan Hukum (LKPPH) DPC PERMAHI Ambon, Saputra Belassa, di Ambon, Senin 23/2/2026 kepada Media ini mengatakan bahwa dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum hanya dapat dibenarkan secara ketat, proporsional, dan sebagai upaya terakhir.
“Peristiwa ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai tindakan individu yang menyimpang, tetapi harus dilihat sebagai persoalan struktural dalam institusi kepolisian,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kematian pelajar tersebut menjadi indikator adanya persoalan dalam sistem pengendalian kekuatan (use of force) di tubuh Polisi Republik Indonesia (Polri), termasuk aspek pembinaan dan pengawasan terhadap anggota di lapangan.
Menurut dia, secara normatif tugas dan fungsi kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 2 dan Pasal 13, yang menegaskan bahwa kepolisian bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Institusi kepolisian seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan sebaliknya menjadi sumber ketakutan,” katanya.
Saputra menegaskan, untuk menjaga citra dan memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia juga meminta agar perkembangan proses hukum terhadap oknum yang terlibat disampaikan secara berkala kepada masyarakat.
“Transparansi dan ketegasan menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang pelajar berinisial AT (14) dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum anggota kepolisian di wilayah Maluku Tenggara. Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik setempat.(LM-05)









Discussion about this post