Berita Terkini Maluku
Wednesday, December 17, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Alasan Gadis Cerai Iqbal, Banyak Berhutang dan Kelainan Perilaku

Admin by Admin
October 18, 2024
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Alasan Gadis Cerai Iqbal, Banyak Berhutang dan Kelainan Perilaku

Lensa Maluku,- Gadis Siti Nadia Umasugi (GSNU) menggugat cerai suaminya, Muh Iqbal Payapo, karena banyak berhutang, dan kelainan perilaku, sehingga tidak ada lagi keharmonisan dalam berumahtangga.

Kuasa hukum Gadis Siti Nadia Umasugi, dari kantor Advokat Kamil Banapon dan Partners, meminta publik tidak sampai mendholimi kliennya karena menggugat cerai suaminya, Muhammad Iqbal Payapo.

RELATED POSTS

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

“Kami minta publik yang tidak terkait dan tidak faham masalah, agar jangan berspekulasi untuk mendzoliminya sebagai perempuan atau istri,” ingatkan Kamil Banapon, yang berhasil dihubungi awak media Jumat malam (18/10/2024).

Kamil Banapon merasa perlu menyampaikan permintaan ini, karena beberapa hari ini sudah ada pihak yang menggiring masalah perceraian dalam konotasi negatif sebab bersamaan dengan kliennya maju sebagai Cawabup Buru mendampingi Cabup, Abdul Aziz Hentihu.

Ia kembali meminta agar masalah perceraian itu jangan dikaitkan dengan politik pilkada Buru, dengan menggiring info keliru yang bertujuan menyebarkan kebencian agar kliennya dimusuhi.

Tiga tahun hidup dalam biduk rumah tangga, hanya di tahun pertama saja Gadis rasakan manisnya keharmonisan berumahtangga.

Setelah keduanya dikaruniai momongan putri cantik, di saat itu sifat dan tabiat Iqbal mulai berubah.
Iqbal mulai diketahui belangnya, sehingga mulai timbul cek-cok dalam rumah.

Suaminya sangat temperamental, menyebabkan Gadis sering dikasari dengan kata-kata kotor.
Kamil Banapon membenarkan, kalau Gugatan telah didaftarkan di PA Sarpars Jakarta Timur, sejak tanggal 30 September 2024.

Pada awal masa perkawinan antara Gadis dengan Iqbal berjalan baik, rukun dan harmonis. Namun hanya bertahan selama setahun.

“Pernikahan keduanya mulai goyah dan tidak harmonis lagi sejak tahun 2022,”jelas Kamil Banapon.
Pertengkaran dan perselisihan antara keduanya kerap terjadi dan sulit untuk didamaikan.

Gadis mengetahui suaminya sering memiliki hutang tanpa sepengetahuannya dan tidak mengetahui uang dari hasil berhutang itu digunakan untuk apa.
Padahal.penghasilan sebagai anggota DPRD Maluku sangat cukup.

Iqbal masih terus terlilit hutang dan dibebankan agar istrinya yang harus membayarnya.

Iqbal juga menunjukan perilaku aneh yang membuat istrinya merasa jijik.
Iqbal juga ketahuan sering berbohong , sehingga mengakibatkan percecokan yang tidak kunjung selesai.

Keduanya sering berselisih paham dan hal-hal kecil, yang seringkali jadi pemicu pertengkaran besar.

Iqbal dengan sifat tempramentalnya yang tinggi dan susah dikontrol, seringkali
memaki-maki istrinya dengan kata-kata kasar, berkata-kata yang tidak pantas, sehingga sangat melukai perasaan istrinya dan
merendahkan martabatnya sebagai seorang wanita.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

by Admin
December 17, 2025
0

Lensa Maluku, - Pemda bersama DPRD Kabupaten Buru menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)...

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

by Admin
December 17, 2025
0

Lensa Maluku,– PT PLN (Persero) Wilayah Maluku - Maluku Utara (PIHAK KEDUA) telah menerima Somasi atau Peringatan Hukum (Nomor: 001/B/PB-BPHI/AMB/SOM/XI/2025)...

Komitmen Transparansi Berbuah Hasil : Pemerintah Provinsi Maluku Kembali Raih Predikat Informatif Badan Publik

Komitmen Transparansi Berbuah Hasil : Pemerintah Provinsi Maluku Kembali Raih Predikat Informatif Badan Publik

by Admin
December 16, 2025
0

Jakarta, — Pemerintah Provinsi Maluku kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 sebagai Badan...

Komitmen Pelayanan Pemerintah: Maluku Lepas 630 Peserta Mudik Gratis Nataru 2025/2026

Komitmen Pelayanan Pemerintah: Maluku Lepas 630 Peserta Mudik Gratis Nataru 2025/2026

by Admin
December 16, 2025
0

Lensa Maluku, – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi melepas peserta program Mudik Gratis dalam rangka perayaan Natal 2025 dan Tahun...

Gubernur Maluku Tekankan Keluarga Sebagai Pilar Pembangunan Daerah, Tutup Resmi Seminar Natal Nasional 2025 di Ambon

Gubernur Maluku Tekankan Keluarga Sebagai Pilar Pembangunan Daerah, Tutup Resmi Seminar Natal Nasional 2025 di Ambon

by Admin
December 16, 2025
0

Lensa Maluku, – Gubernur Maluku secara resmi menutup rangkaian Seminar Natal Nasional Tahun 2025 yang diselenggarakan di Universitas Kristen Indonesia...

Next Post
Pjs Bupati Bursel Hadiri Ceremony Kunjungan Kapal Pesiar Heritage Adventure Di Desa Pasir Putih

Pjs Bupati Bursel Hadiri Ceremony Kunjungan Kapal Pesiar Heritage Adventure Di Desa Pasir Putih

MDR Temani Istri Bagikan Gaji Bulan Pertama Sebagai Anggota DPRD Buru

MDR Temani Istri Bagikan Gaji Bulan Pertama Sebagai Anggota DPRD Buru

Discussion about this post

RECOMMENDED

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

December 17, 2025
Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

December 17, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In