Lensa Maluku, – Seorang anggota TNI berinisial T-W yang bertugas pada satuan Operasional Kodam (Opsdam) XVI Pattimura, di duga melakukan hubungan terlarang atau berzina yang berbuntut tindakan aborsi oleh pasangan wanitanya berinisial I-A
Hubungan terlarang oknum anggota TNI ini berlangsung selama kurang lebih 2 tahun. Saat itu, TW dan I-A masih berstatus pacaran. Namun hubungan tersebut berjalan terlalu jauh hingga pada hubungan badan.
Tak mau bertanggung jawab, TW meminta I-A untuk menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 4 bulan. Dia I-A beberapa kali mencoba mempertahankan kandungannya, namun TW menolak bertanggung jawab, dan meminta utk di gugurkan.
Saat ini, I-A dan TW telah berpisah dan meninggalkan luka dan kesedihan yang mendalam. pelaku bahkan memutus komunikasi bersama korban.(LM-05)









Discussion about this post