Berita Terkini Maluku
Friday, November 14, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Bawaslu : “Pj Bupati Buru dan Istri Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu”

Admin by Admin
December 24, 2024
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Bawaslu : “Pj Bupati Buru dan Istri Tak Terbukti Lakukan Tindak  Pidana Pemilu”

Lensa Maluku,- Pj Bupati Buru, Syarif Hidayat dan istri, Ny Salamah Baharessa tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana pemilu saat mencoblos dua surat suara pilkada gubernur – wagub dan pilkada bupati-wakil bupati di TPS 30 Namlea, tanggal 27 Nopember lalu.

“Kami sudah melakukan penanganan dan dibahas semalam. Hasilnya, pj bupati, pak Syarif Hidayat dan istrinya, ibu Salamah Baharessa mencoblos dua surat suara di TPS 30 Namlea adalah tidak berbukti atau bukan pelanggaran pemilu,” jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Klion Tomhisa, Selasa (24/12/2024).

RELATED POSTS

Perjuangan Bupati Buru di Sejumlah Kementerian Dorong Penambahan Dana Transfer ke Daerah

Bank Maluku–Malut Catat Laba Rp200 Miliar per Oktober

Bawaslu Kabupaten Buru telah melakukan klarifikasi atas laporan dari tim AMANAH, Nony Safitriyani yang datang melapor tanggal 17 Desember lalu. Saat itu, Nony didampingi kuasa hukum AMANAH, Ahmad Belasa.

Nony melaporkan Pj Bupati dan istri menggunakan hak pilih di pilkada bukan pada tempatnya. Nama keduanya ada di DPT TPS 31 Galunggung, Kota Ambon, dan mencoblos di TPS 30 Namlea menggunakan KTP.

Jelas Tomhisa, bahwa pelapor berasumsi, berdasarkan daftar hadir absensi, pj bupati dan istri menggunakan ktp saat mencoblos di TPS 30 Namlea dan melihat NIK, keduanya adalah penduduk Kota Ambon dan terdaftar di TPS 31 Galunggung.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Buru telah melakuksn klarifikasi, terhadap pelapor, terlapor, lima orang saksi, termasuk saksi KPPS 4 dan KPPS 5 yang bertugas di bagian pengisian daftar hadir. Pengawas TPS 30 juga turut diperiksa.

Dalam daftar hadir , pemilih menggunakan KTP dan hasil klarifikasi, terungkap fakta bahwa pj bupati dan istri mencoblos menggunakan KTP Namlea, Kabupaten Buru, sehingga mereka berhak mendapat dua surat suara untuk memilih bupati – wabup Buru dan gubernur – wagub Maluku.

“Kita juga mengundang pejabat di Dukcapil Kabupaten Buru yang menerbitkan KTP guna mendapat penjelasan, ” ujar Tomhisa.

Dari hasil klarifikasi dengan pejabat di Dukcapil Kabupaten Buru, diketahui kalau keluarga pj bupati sudah berpindah domisili dari Kota Ambon ke Namlea, Kabupaten Buru.

Namun KTP-nya baru dicetak tanggal 24 Nopember lalu, karena sebelummya blankonya habis.

“Beliau punya KTP dicetak tanggal 24 November. Sebelumnya juga sudah mutasi, tapi karena blangko habis dan baru dicetak tanggal 24,” aku Tomhisa.

Dengan mencoblos menggunakan KTP Namlea, kembali tegaskan Tomhisa, kejadian di TPS 30 Namlea bukanlah pelanggaran pemilu.

Lanjut Tomhisa, sesuai PKPU Nomor 17 pasal 19 ayat (1) huruf (c), bupati dan istri mencoblos di TPS 30 Namlea, dikategorikan sebagai pemilih yang menggunakan KTP.

Lebih detail lagi diatur di dalam Keputusan KPU RI Nomor 1774 tahun 2024, tentang pedoman teknis pelaksanaan pungut hitung.

Pada halaman 24 huruf (b) dijelas, bahwa apabila terdapat pemilih yang telah pindah domisili dan mendapat KTP elektronik yang terkait dengan domisili terbarunya, maka bisa menggunakan dua surat suara untuk pemilihan gubernur dan Bupati/walikota.(S-15)

Admin

Admin

Related Posts

Perjuangan Bupati Buru di Sejumlah Kementerian Dorong Penambahan Dana Transfer ke Daerah

Perjuangan Bupati Buru di Sejumlah Kementerian Dorong Penambahan Dana Transfer ke Daerah

by Admin
November 13, 2025
0

Lensa Maluku, - Langkah kaki tegar para pemimpin daerah Kabupaten Buru yang menapaki gedung-gedung kementerian di Jakarta pada Kamis, 13...

Bank Maluku–Malut Catat Laba Rp200 Miliar per Oktober

Bank Maluku–Malut Catat Laba Rp200 Miliar per Oktober

by Admin
November 13, 2025
0

Lensa Maluku, – Kinerja Bank Maluku–Maluku Utara (Bank Maluku–Malut) hingga akhir Oktober 2025 menunjukkan tren positif. Laba bank daerah kebanggaan...

Bekali Keterampilan Warga Binaan, Lapas Namlea & BLK Kab. Buru Gelar Pelatihan Kemandirian Bersertifikat

Bekali Keterampilan Warga Binaan, Lapas Namlea & BLK Kab. Buru Gelar Pelatihan Kemandirian Bersertifikat

by Admin
November 13, 2025
0

Lensa Maluku, – Sebagai salah satu wujud untuk meningkatkan kualitas kemandirian warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea bersama...

Warga Binaan Lapas Wahai Terima Obat Gratis, Tindak Lanjut Aksi Cek Kesehatan

Warga Binaan Lapas Wahai Terima Obat Gratis, Tindak Lanjut Aksi Cek Kesehatan

by Admin
November 13, 2025
0

Lensa Maluku, – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III menerima pembagian obat-obatan dan vitamin secara gratis di klinik Lapas,...

Aksi Bersih Rumah Ibadah, Lapas Wahai dan Masyarakat Berkolaborasi Wujud Nyata Reintegrasi Sosial

Aksi Bersih Rumah Ibadah, Lapas Wahai dan Masyarakat Berkolaborasi Wujud Nyata Reintegrasi Sosial

by Admin
November 13, 2025
0

Lensa Maluku, - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan, khususnya tempat ibadah, ditunjukkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai melalui...

Next Post
Wabula: Tidak Benar Masyarakat Adat Lakukan Pungli dan Kejahatan, Hak  Masyarakat Adat yang Dirampok di Gunung Botak

Wabula: Tidak Benar Masyarakat Adat Lakukan Pungli dan Kejahatan, Hak Masyarakat Adat yang Dirampok di Gunung Botak

LSM LEP – Perusak Terumbu Karang di Pantai Sawa Perlu Dipolisikan  Namlea 24 Desember /2024

LSM LEP - Perusak Terumbu Karang di Pantai Sawa Perlu Dipolisikan Namlea 24 Desember /2024

Discussion about this post

RECOMMENDED

Perjuangan Bupati Buru di Sejumlah Kementerian Dorong Penambahan Dana Transfer ke Daerah

Perjuangan Bupati Buru di Sejumlah Kementerian Dorong Penambahan Dana Transfer ke Daerah

November 13, 2025
Bank Maluku–Malut Catat Laba Rp200 Miliar per Oktober

Bank Maluku–Malut Catat Laba Rp200 Miliar per Oktober

November 13, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In