Berita Terkini Maluku
Friday, November 21, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Bawaslu : “Pj Bupati Buru dan Istri Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu”

Admin by Admin
December 24, 2024
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Bawaslu : “Pj Bupati Buru dan Istri Tak Terbukti Lakukan Tindak  Pidana Pemilu”

Lensa Maluku,- Pj Bupati Buru, Syarif Hidayat dan istri, Ny Salamah Baharessa tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana pemilu saat mencoblos dua surat suara pilkada gubernur – wagub dan pilkada bupati-wakil bupati di TPS 30 Namlea, tanggal 27 Nopember lalu.

“Kami sudah melakukan penanganan dan dibahas semalam. Hasilnya, pj bupati, pak Syarif Hidayat dan istrinya, ibu Salamah Baharessa mencoblos dua surat suara di TPS 30 Namlea adalah tidak berbukti atau bukan pelanggaran pemilu,” jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Klion Tomhisa, Selasa (24/12/2024).

RELATED POSTS

Razia Pagi, Petugas Lapas Namlea Amankan Barang Terlarang

Taib Warhangan: Moratorium Dicabut, Sebuah Titik Balik untuk Buru Kaiely: Harapan, Tanggung Jawab, dan Janji

Bawaslu Kabupaten Buru telah melakukan klarifikasi atas laporan dari tim AMANAH, Nony Safitriyani yang datang melapor tanggal 17 Desember lalu. Saat itu, Nony didampingi kuasa hukum AMANAH, Ahmad Belasa.

Nony melaporkan Pj Bupati dan istri menggunakan hak pilih di pilkada bukan pada tempatnya. Nama keduanya ada di DPT TPS 31 Galunggung, Kota Ambon, dan mencoblos di TPS 30 Namlea menggunakan KTP.

Jelas Tomhisa, bahwa pelapor berasumsi, berdasarkan daftar hadir absensi, pj bupati dan istri menggunakan ktp saat mencoblos di TPS 30 Namlea dan melihat NIK, keduanya adalah penduduk Kota Ambon dan terdaftar di TPS 31 Galunggung.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Buru telah melakuksn klarifikasi, terhadap pelapor, terlapor, lima orang saksi, termasuk saksi KPPS 4 dan KPPS 5 yang bertugas di bagian pengisian daftar hadir. Pengawas TPS 30 juga turut diperiksa.

Dalam daftar hadir , pemilih menggunakan KTP dan hasil klarifikasi, terungkap fakta bahwa pj bupati dan istri mencoblos menggunakan KTP Namlea, Kabupaten Buru, sehingga mereka berhak mendapat dua surat suara untuk memilih bupati – wabup Buru dan gubernur – wagub Maluku.

“Kita juga mengundang pejabat di Dukcapil Kabupaten Buru yang menerbitkan KTP guna mendapat penjelasan, ” ujar Tomhisa.

Dari hasil klarifikasi dengan pejabat di Dukcapil Kabupaten Buru, diketahui kalau keluarga pj bupati sudah berpindah domisili dari Kota Ambon ke Namlea, Kabupaten Buru.

Namun KTP-nya baru dicetak tanggal 24 Nopember lalu, karena sebelummya blankonya habis.

“Beliau punya KTP dicetak tanggal 24 November. Sebelumnya juga sudah mutasi, tapi karena blangko habis dan baru dicetak tanggal 24,” aku Tomhisa.

Dengan mencoblos menggunakan KTP Namlea, kembali tegaskan Tomhisa, kejadian di TPS 30 Namlea bukanlah pelanggaran pemilu.

Lanjut Tomhisa, sesuai PKPU Nomor 17 pasal 19 ayat (1) huruf (c), bupati dan istri mencoblos di TPS 30 Namlea, dikategorikan sebagai pemilih yang menggunakan KTP.

Lebih detail lagi diatur di dalam Keputusan KPU RI Nomor 1774 tahun 2024, tentang pedoman teknis pelaksanaan pungut hitung.

Pada halaman 24 huruf (b) dijelas, bahwa apabila terdapat pemilih yang telah pindah domisili dan mendapat KTP elektronik yang terkait dengan domisili terbarunya, maka bisa menggunakan dua surat suara untuk pemilihan gubernur dan Bupati/walikota.(S-15)

Admin

Admin

Related Posts

Razia Pagi, Petugas Lapas Namlea Amankan Barang Terlarang

Razia Pagi, Petugas Lapas Namlea Amankan Barang Terlarang

by Admin
November 20, 2025
0

Lensa Maluku, – Petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menyasar blok-blok hunian warga binaan sebagai...

Taib Warhangan: Moratorium Dicabut, Sebuah Titik Balik untuk Buru Kaiely: Harapan, Tanggung Jawab, dan Janji

Taib Warhangan: Moratorium Dicabut, Sebuah Titik Balik untuk Buru Kaiely: Harapan, Tanggung Jawab, dan Janji

by Admin
November 20, 2025
0

Lensa Maluku, - kehidupan warga: pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga penciptaan lapangan kerja. Pemekaran tanpa implementasi nyata...

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Wahai Panen Sayuran Pare Segar

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Wahai Panen Sayuran Pare Segar

by Admin
November 20, 2025
0

Lensa Maluku, – Semangat produktivitas dan kemandirian terus tumbuh di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai. Kali ini, Warga...

Lapas Wahai Musnahkan Ratusan Barang Terlarang, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Gangguan Kamtib

Lapas Wahai Musnahkan Ratusan Barang Terlarang, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Gangguan Kamtib

by Admin
November 20, 2025
0

Lensa Maluku, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai menggelar acara pemusnahan barang-barang terlarang hasil penggeledahan rutin di blok hunian...

Wagub Vanath Dorong Modernisasi Pertanian: Hotong sebagai Pangan Lokal Strategis, Maluku Targetkan 5.000 Hektare Kakao

Wagub Vanath Dorong Modernisasi Pertanian: Hotong sebagai Pangan Lokal Strategis, Maluku Targetkan 5.000 Hektare Kakao

by Admin
November 20, 2025
0

Lensa Maluku, – Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath,menghadiri dan memberikan sambutan dalam acara Penanaman Hotong yang berlangsung di Balai Benih...

Next Post
Wabula: Tidak Benar Masyarakat Adat Lakukan Pungli dan Kejahatan, Hak  Masyarakat Adat yang Dirampok di Gunung Botak

Wabula: Tidak Benar Masyarakat Adat Lakukan Pungli dan Kejahatan, Hak Masyarakat Adat yang Dirampok di Gunung Botak

LSM LEP – Perusak Terumbu Karang di Pantai Sawa Perlu Dipolisikan  Namlea 24 Desember /2024

LSM LEP - Perusak Terumbu Karang di Pantai Sawa Perlu Dipolisikan Namlea 24 Desember /2024

Discussion about this post

RECOMMENDED

Razia Pagi, Petugas Lapas Namlea Amankan Barang Terlarang

Razia Pagi, Petugas Lapas Namlea Amankan Barang Terlarang

November 20, 2025
Taib Warhangan: Moratorium Dicabut, Sebuah Titik Balik untuk Buru Kaiely: Harapan, Tanggung Jawab, dan Janji

Taib Warhangan: Moratorium Dicabut, Sebuah Titik Balik untuk Buru Kaiely: Harapan, Tanggung Jawab, dan Janji

November 20, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In