Lensa Maluku,- Bawaslu Kabupaten Buru temukan adanya dua dugaan pidana money politik (politik uang) pelanggaran pilkada yang diduga dilakukan sejumlah oknum ASN RSUD Namlea di kediaman Calon Bupati Buru Paslon MANDAT, Muhammad Daniel Rigan (MDR) di Desa Jikumerasa, Kec Liliyali, Kabupaten Buru tanggal 1 Oktober lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa (PPS) Bawaslu Kabupaten Buru , Epsus Klion Tomhisa dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan , laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang dilaporkan oleh Ahmad Belasa dan Ketua PMII telah dilakukan pengkajian awal selama dua hari.
Selanjutnya Ahmad Belasa diminta melengkapi lagi administrasi aduan yang belum lengkap dan sudah dilengkapi pada Minggu malam.
Tim Bawaslu bergerak cepat melakukan rapat dan diputuskan syarat formil maupun syarat materil dari laporan itu telah terpenuhi.
“Syarat formil terpenuhi sesuai pasal 9, Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 yang telah dirobah dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024,”jelas Epsus Kliong Tomhisa di Namlea, Senin sore (7/10/2024).
Selanjutnya, sesuai ketentuan pasal 10, Bawaslu Kabupaten Buru ada menemukan dua dugaan pelanggaran, yakni dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya (pelanggaran disiplin ASN,red).
“Sesuai pasal 11 dan pasal 12 Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024, kalau sudah memenuhi syarat formil dan materil , maka diregistrasi dan ditindak lanjuti”tegas Epsus.
Langkah berikutnya, Bawaslu
Kabupaten Buru akan melakukan penanganan yang dimulai dengan pembahasan bersama (gakumdu) untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Menentukan pasal yang sesuai.
Kemudian memanggil dan meminta keterangan dari pihak terkait,”papar Epsus.
Ditanya apakah kandidat wakil bupati dari Paslon MANDAT, dr Harjo Udanto Abukasim akan dipanggil? Epsus belum bisa menjawabnya sebelum ada rapat bersama.
“Mohon maaf nanti akan ada pembahasan bersama. Beta sandiri seng bisa menyampaikan itu,”kata Epsus.
Sementara itu, Ahmad Belasa yang dihubungi terpisah merespon positif langkah cepat Bawaslu merespon laporan dugaan tindak pidana pelanggaran pilkada.
“Tujuan dari laporan itu agar kepastian hukum.pemilu dilaksanakan dengan baik oleh Bawaslu dan didukung oleh jajarannya,”tandas Ahmad Belasa.
Menurut Ahmad, Bawaslu punya kewenangan bersama-sama melaksanakan penyelidikan dengan kepolisian dan kejaksaan dan di dalam laporan sudah diminta agar masalah yang terjadi di kegiatan syukuran anggota DPRD Kabupaten Buru, Bella Sohfie Rigan Nasution harus diselesaikan secara hukum.
Untuk itu Ahmad dalam surat tertulis meminta Bawaslu Kabupaten Buru melaksanakan prosedur pentahapan dugaan pelanggaran pilkada sesuai aturan yang berlaku, sebab ia yakin seratus persen ada terjadi tindak pidana pelanggaran pemilu.
Ahmad minta Bawaslu supaya membongkar siapa yang memberikan uang kepada terlapor inisial ID, karena uang tersebut bukan gaji yang bersangkutan. Uang tersebut adalah uang yang diperoleh ID dari Mr. X.
“Causalitas dari peristiwa ini penting untuk dibuka agar tidak hanya ID dan terlapor lainnya dimintai keterangan, tetapi Aktor yang berkepentingan atau orang yang menyebabkan peristiwa ini pun harus dan demi hukum harus dibongkar,”tandas Ahmad.
“Harapan saya kepada para terlapor harus terus terang tentang siapa yang memberikan uang tersebut, jangan mereka para terlapor dikorbankan hanya utk melindungi kepentingan paslon nomor urut 0,”tambahkan Ahmad.
Ahmad Belasa juga menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Buru yang telah merespon positif aduannya .
“Selama ini proses penindakan terhadap pelanggaran pemilu itu tidak maksimal, bahkan Beta mengatakan hampir tidak ada,”kata Ahmad.
Sebagaimana diberitakan, Advocaat Ahmad Belasa melaporkan para ASN yang diduga melanggar UU Pilkada, tak lain sebagai bentuk ajakan, agar ASN harus bersikap netral.
“Jadi laporan ini terkait dengan money politik, dimana pada 1 Oktober 2024, di acara syukuran Bella Shofie di Desa Jikumerasa, yang mana para pegawai RSUD Namlea diundang, baik PNS maupun non PNS, singkat cerita, dalam acara tersebut ada sesi bagi-bagi uang,” ungkap Ahmad kepada wartawan.
Dirinya menjelaskan, kasus yang terjadi di Desa Jikumeras ini merupakan modus operandi dalam mengakses money politik secara legal.
Jadi, ada upaya atau cara yang digunakan oleh ASN ini untuk terlibat secara praktis dengan para kandidat atau salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru.
Menurutnya, tindakan ASN ini adalah kesengajaan, karena hajatan tersebut merupakan acara syukuran Bella Shofie, setelah dilantik sebagai anggota DPRD Buru.
“Kok bisa acara syukuran ada pembagian uang, ucapkan terima kasih dari calon wakil bupati dan Bella Shofie, serta yel-yel, kemudian disertakan dengan foto bersama sambil menunjukan jari telunjuk, yang mana itu merupakan simbol nomor urut 1,” jelasnya.
Dalam video berdurasi 17 detik yang beredar luas di publik, terlihat satu oknum bidan memegang setumpuk uang merah lembaran seratus ribu.
Kemudian uang tersebut dibagi-bagikan kepada sejumlah oknum yang diduga ASN dan PTT di RSUD Namlea.
Usai menerima uang ratusan ribu yang diberikan oleh ID, sejumlah oknum pegawai RSUD ini dengan latah, mengucapkan terima kasih kepada Mimi Bella dengan pak dokter (cawabup Mandat, dr Danto, red).
Ada juga juga ucapan dari seorang oknum bidan, “Masya Allah, terima kasih pak dokter.”
Seorang ibu lainnya dengan latah dsn nada berapi-api mengatakan uang yang diberi itu untuk beli gedung, beli rumah, beli tanah. Sambil ibu bidan ini mengibas – ngibas uang lembaran merah yang diterimanya. (LM-04)
Discussion about this post