Lensa Maluku, – Bupati Buru Selatan, La Hamidi memberikan peringatan keras kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan terkait rendahnya tingkat disiplin dan kualitas pelayanan publik yang dinilai belum optimal.
Peringatan tersebut disampaikan La Hamidi usai menghadiri Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Buru Selatan, Kamis (5/2/2026).
Menurut La Hamidi, kedisiplinan ASN, terutama terkait kehadiran kerja dan kepatuhan terhadap penggunaan seragam, masih menjadi persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Kedisiplinan adalah wajah dari pelayanan publik. Jika ASN tidak disiplin, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang prima,” ujar La Hamidi.
Ia menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar aturan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati mengingatkan seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), untuk menjaga etika dan moralitas kerja dalam melayani masyarakat.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
La Hamidi juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar mengawasi langsung kehadiran dan penggunaan seragam staf di masing-masing unit kerja.
“Penggunaan seragam bukan sekadar penampilan, tetapi identitas dan bentuk tanggung jawab dalam pelayanan publik,” kata dia.
Ia menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, terutama dalam hal kedisiplinan dan penggunaan seragam.
Meski demikian, Bupati menyatakan tetap memberikan toleransi bagi ASN yang sakit, melahirkan, atau cuti dengan alasan yang sah dan telah mendapat izin pimpinan.
Namun, bagi ASN yang sering tidak masuk kerja tanpa keterangan atau berada di luar daerah dalam waktu lama, akan dikenakan sanksi sesuai, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Khusus PPPK, La Hamidi menekankan bahwa kontrak kerja akan menjadi bahan evaluasi.
“Bagi yang berkinerja buruk dan tidak mematuhi aturan, kontraknya tidak akan diperpanjang. Sebaliknya, bagi yang berdedikasi dan inovatif, akan kami perjuangkan,” ujarnya.
Bupati juga menyebut sejumlah sektor pelayanan publik yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, antara lain layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan keuangan daerah, administrasi umum sekretariat daerah, serta layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
Ia meminta seluruh pimpinan OPD untuk terus berinovasi dan memastikan ketersediaan informasi resmi yang mudah diakses masyarakat.
“Kami mendorong transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan responsif,” kata La Hamidi.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar pelayanan publik bagi masyarakat sekaligus membantu ASN agar tidak keliru dalam menjalankan prosedur akibat keterlambatan informasi kebijakan.(LM-03)











Discussion about this post