Lensa Maluku,- Bupati Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, Safitri Malik Soulisa melantik 45 Penjabat Kepala Desa.
Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah seluruh PJ Kepala Desa tersebut dilaksanakan gedung serbaguna Namrole, Rabu 24/5/2023.
Pelantikan itu sesuau SK Bupati Nomor 130/40 Tahun 2023 yang diterbitkan tertanggal 31 Januari 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Periode 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Buru Selatan.
Pada kesempatan itu, Safitri mengingatkan tujuan menjadi kepala desa adalah untuk membangun desa agar bagaimana desa itu lebih baik.
Bagi PJ Kepala Desa yang diambil sumpah Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa pada beberapa wilayah kecamatan diantaranya Kecamatan Namrole, Kecamatan Waesama, Kecamatan Leksula Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan.
Peran dan tanggung jawab sebagai kepala desa ke depan semakin berat seiring tantangan perubahan zaman. “Oleh karenanya, dituntut kepiawaian saudara dalam memimpin pemerintahan Desa,” Jelas Safitri.
Dalam menyusun kelanjutan program pembangunan desa ke depan, Bupati juga mengingatkan para kepala desa agar tetap mengkaji dengan visi misi Bupati – Wakil Bupati dalam percepatan pembangunan di daerah.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa pada beberapa wilayah kecamatan diantaranya Kecamatan Namrole, Kecamatan Waesama, Kecamatan Leksula Kecamatan Fena Fafan Kabupaten Buru Selatan.
Disampaikan harapannya kepada para Penjabat Kades dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di Wilayah Kabupaten Buru Selatan serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
“Tak lupa pula kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para Kepala Desa yang telah menjabat dan menyelesaikan amanah yang diberikan oleh Pemerintah dan masyarakat,” ucap Safitri Malik.
Bupati mengatakan, pengambilan Sumpah dan Pelantikan Penjabat Kepala Desa ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Wanita pertama di Provinsi Maluku yang menjadi Kepala Daerah ini berharap dapat menjadi salah satu lompatan sejarah sebagai proses pembangunan yang sedang berlangsung.
“Undang-undang tentang desa dapat menjadi salah satu komitmen yang berpihak pada rakyat dengan berlandaskan kepada aturan yang berlaku,” jelasnya.
Hal ini kata Safitri Malik bahwa setiap tahun desa akan menerima dana miliyaran rupiah untuk memajukan desa.
Pada kesempatan-kesempatan itupula Bupati menyampaikan kepada seluruh masyarakat terutama pemangku-pemangku kepentingan di daerah ini untuk kita sama-sama menjaga kedamaian di daerah dalam menyongsong agenda agenda pemerintah yakni penyelenggaraan pemilihan di tahun 2024 agar semua yang kita harapkan bersama bisa berjalan dengan baik.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan anggota, Kapolres Pabung Kodim 1506/Namlea, para Penjabat Kades bersama istri/suami serta undangan lainnya.
Discussion about this post