Lensa Maluku, – Bupati Buru Selatan, La Hamidi secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu tahap II kepada 179 peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
Acara penyerahan SK berlangsung khidmat di Lapangan Upacara Kantor Bupati setempat, senin, (15/12/2025)
Penyerahan SK ini menandai babak baru bagi para PPPK yang telah melalui proses seleksi ketat dan penantian panjang.
Para penerima SK terdiri dari berbagai formasi, yang akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Tampak ASN PPPK mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah terkhusus Bupati Buru Selatan, La Hamidi yang telah memberikan perhatian kepada PPPK di Bursel.
Dalam arahannya, Bupati menekankan pentingnya peran PPPK sebagai bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Amanah yang sudah Bapak/Ibu terima ini harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya. Yang dibutuhkan rakyat adalah pelayanan yang sungguh-sungguh dan nyata. Tingkatkan disiplin, loyalitas, dan semangat kerja di unit penempatan masing-masing,” pesan Bupati La Hamidi
Bupati juga berharap agar para PPPK dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program prioritas pemerintah daerah.
“Di era digital ini, ASN, termasuk PPPK, harus mampu bertransformasi menjadi Smart ASN yang berintegritas, adaptif, dan profesional,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru Selatan, Suparman Laitupa menyampaikan, penyerahan SK PPPK Paruh akan di serahkan dalam bulan ini juga
”jadi untuk penyerahan SK PPPK Paruh Waktu akan di serahkan bulan ini juga, tinggal menunggu waktu ” jelasnya.
Acara penyerahan SK ditutup dengan sesi foto bersama antara Bupati, Wakil Ketua DPRD, Ahmadan Loilatu, Sekda Bursel Hadi Longa, jajaran Forkopimda, dan para PPPK. (LM-03)











Discussion about this post