Jakarta,- Partai Buruh bersama serikat buruh menyatakan menolak atas pengesahan revisi undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU PPP). Buruh mengambil sejumlah langkah untuk merespon keputusan tersebut, salah satunya dengan turun ke jalan.
“Satu, melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI. Dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya yang dikutip Rabu (25/5/2022).
Kedua, Partai Buruh bersama serikat buruh seperti KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut.
Ketiga, Said mengajak seluruh komponen buruh dan kelas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran 3 hari berturut-turut untuk menolak dibahasnya kembali Omnibus Law UU Cipta kerja yang tanggal aksinya akan ditentukan kemudian.
Menurut dia, revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum, bukan sebagai kebutuhan hukum. Setidaknya ada dua alasan mengapa Partai Buruh dan Serikat Buruh menolak revisi UU PPP.
Pertama, dari sisi pembahasan di Baleg DPR RI, revisi UU PPP tersebut bersifat kejar tayang. “Menurut informasi yang kami terima, revisi UU PPP hanya dibahas selama 10 hari Baleg DPR RI,” ujarnya. (***)
Discussion about this post