Lensa Maluku,- Bawaslu Kabupaten Buru akan meminta keterangan langsung dari Ketua KPU , Walid Aziz yang dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana pemilu dengan cara mencoblos di TPS pada tanggal 27 Nopember lalu lebih dari satu kali.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru, Eptus Kliong Tomhisa kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (11/12/2024) menjelaskan, dugaan pelanggaran Ketua KPU, Walid Aziz mencoblos lebih dari satu kali, dilaporkan oleh kubu Paslon MANDAT dan Paslon AMANAH.
Khusus laporan dari Paslon AMANAH yang disampaikan oleh ketua tim sukses, Hairudin Kalidupa ke Bawaslu Kabupaten Buru, telah melewati waktu. Sehingga syarat formil tidak bisa diregister.
Sedangkan laporan dari kuasa hukum Paslon MANDAT, Harkuna Litiloly, pihak Bawaslu meminta lagi agar dilengkapi beberapa alat bukti.
“Kami minta agar dilengkapi lagi beberapa alat bukti, sehingga kita segera melakukan panggilan untuk klarifikasi pelapor, saksi dan terlapor dan pihak-pihak lainnya yang berbaikan dengan laporan itu,”tandas Tomhisa.
Menurut Tomhisa, sampai Selasa ini, belum ada yang diperiksa. Karena dalam waktu kajian selama dua hari, masih ada data yang kurang dan harus dilengkapi oleh pelapor.
Ketua Bawaslu dan dua komisioner Bawaslu sendiri, baru tiba di Namlea setelah mengikuti rapat pleno rekapitulasi suara pilkada gubernur di KPU Maluku.
“Itu yang perlu kita minta dilengkapi lagi, baru kita melakukan panggilan untuk mengklarifikasi,”sambung Tomhisa.
Ditanya kapan akan dilakukan panggilan untuk terlapor, pelapor dan saksi-saksi lainnya? Tomhisa mengaku , kalau sementara dalam proses untuk membuat surat panggilan .
“Rencana klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan itu akan dilakukan esok atau lusa,” jelas Tomhisa .
Ditambahkan, ketika laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Walid Aziz ini telah memenuhi syarat formil dan materil, maka Bawaslu akan melakukan pleno untuk menentukan agar status laporan ini diregistrasi atau tidak. “Nanti hasil pleno baru kita lakukan klarifikasi”katanya yakin.
Sebagaimana diberitakan , Nasib apes kini menimpa Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz dilaporkan ke Bawaslu setelah ketahuan mencoblos di TPS 19 dan TPS 21 Kota Namlea pada tanggal 27 Nopember lalu
Ketua Bawaslu Buru, Fathi Haris Thalib membenarkan telah menerima laporan dari tim Paslon nomor 1 perihal dugaan Ketua KPU Walid Aziz mencoblos dua kali di TPS berbeda dalam Kota Namlea.
“Kita belum bisa katakan itu pidana atau pelanggaran tanpa didahului dengan proses-proses penanganan, sehingga sampai saat ini sifatnya masih dugaan . Laporan ini diduga ketua KPU coblos dua kali,”jelas Ketua Bawaslu, Fathi Haris Thalib di kantornya, Sabtu (7/12/2024).
Sementara itu, komisioner Bawaslu , Eptus Kliong Tomhisa yang mendampingi Ketua Bawaslu menambahkan, baru hari ini Bawaslu menerima informasi berkaitan dengan Walid mencoblos dua kali.
Bawaslu Buru akan bekerja cepat menanggapi aduan ini dengan melakukan pengkajian awal syarat formil dan materil selama dua hari. Bila terpenuhi dua syarat ini, maka akan diregistrasi lagi selama tiga hari.
Wartawan media ini dari Namlea, lebih jauh melaporkan, perbuatan curang oknum Ketua KPU, Walid Aziz mencoblos dua kali di dua TPS berbeda itu terbongkar secara tidak dengan sengaja setelah rekapitulasi suara di PPK Namlea sedang berlangsung beberapa hari lalu.
Waktu itu ada selisih kelebihan satu suara di TPS 21 dari pemilih DPT yang ikut mencoblos tanggal 27 Nopember lalu.
Kemudian terungkap kalau Walid Aziz ada ikut mencoblos di TPS 21 Namlea . Sedangkan ia tidak ada nama dalam DPT di TPS 21.
Dalam daftar pemilih tetap ( DPT) untuk Pilkada Kabupaten Buru sebanyak 95.522 pemilih, nama oknum ketua KPU Buru ini terdaftar sebagai pemilih di Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.
Ternyata, saat mencoblos di TPS 21 , Walid juga tidak menggunakan form A5, atau surat keterangan pindah lokasi pemilihan dari Airbuaya ke Namlea yang dikeluarkan oleh KPU.
Setelah kasus ini mulai terbongkar dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Buru oleh kubu Paslon Nomor 1 pada Rabu lalu (3/12/2024), keesokan harinya di Kantor KPU Buru, Walid kepada empat awak media yang mewawancarainya ikut membenarkan mencoblos di TPS 21 menggunakan KTP Namlea yang baru diperolehnya tiga hari jelang pencoblosan.
Walau nama ada di DPT Desa Airbuaya, dia meyakinkan tidak mencoblos di Desa Airbuaya dan hanya mencoblos di TPS 21 Kota Namlea.
“Kalau coblos lebih dari satu kali pidana,”kata Walid waktu itu.
Keterangan Walid ini kemudian di-blow up di sejumlah media dengan judul ” Ketua KPU Buru Akui Coblos di TPS 21 Gunakan KTP Namlea.”
Berita yang memuat keterangan Walid ini menjadi viral setelah dibagikan di facebook dan juga lewat pesan WA dan WA Group.
Namun pernyataan Walid itu, kemudian menjadi boom waktu bagi dirinya sendiri, karena terungkap fakta baru setelah ada yang menghubungi media ini dan beberapa pihak lainnya, seraya mengabari, kalau oknum Ketua KPU Buru juga ada mencoblos di TPS 19 Kota Namlea pada siang hari tanggal 27 Nopember lalu.
Setelah dilacak ke berbagai sumber terpercaya, dugaan Walid mencoblos dua kali di TPS berbeda di Kota Namlea mulai ikut terkuak, sehingga Paslon nomor 1 melalui kuasa hukumnya kembali melaporkan lagi Walid Aziz untuk kedua kalinya pada Hari Sabtu (7/12/2024).
Awak media ini sempat mendatangi Ketua KPPS 19 Kota Namlea, Santono Ladae dan dibenarkan, kalau Walid ada mencoblos di TPS 19.
Santono Ladae, akui awalnya saat Walid datang di pagi hari menggunakan form A5, pihaknya sempat menolak untuk melayaninya, karena petugas mendahulukan pemilih DPT yang terdaftar di TPS 19.
Walid diminta kembali nanti jam 12 siang atau satu jam sebelum pencoblosan ditutup.
Kata Santono, waktu itu mereka tidak mengistimewakan Walid, karena ia sebagai ketua PPS juga tidak terlalu kenal wajah Ketua KPU Buru. Walid kurang familiar di mata para petugas di TPS 19 ini.
Nanti setelah Walid datang lagi di siang hari, dia dilayani untuk menggunakan haknya sebagai pemilih di TPS 19.
Waktu itu Santono baru kalau Walid itu Ketua KPU. Para pemilih yang datang di waktu yang sama pada siang hari juga semua kenal wajah Walid.(LM-04)
Discussion about this post