Lensa Maluku,-Progres Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahap Pertama telah di salurkan pemerintah pusat, melalui Kementrian Keuangan Republik Indonesia, hal ini dapat di jelaskan oleh Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Maluku Ibrahim Sella. Senin, 09/06/2025
Penyaluran dana desa dapat dilakukan berdasarkan amanat PMK nomor 145 tahun 2023, tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 21-23. Dan lebih di pertegaskan batas penyalurannya, melalui Surat Pemberitahuan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S-16/Pk/PK.4/2025 yang bersifat segera, tentang pemberitahuan batas akhir penyampaian dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025.
Lanjut Sella, Penyaluran Dana Desa dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor; 145 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Penyaluran Dana Desa tahap pertama memang sudah harus di lakukan sebelum batas akhir penyaluran, akan tetapi penyaluran Dana Desa tersebut dapat terjawab berdasarkan bukti kelengkapan dokumen yang nantinya disiapkan oleh Pemerintah Desa/Negeri/Ohoi setempat.
“Memang benar penyaluran di lakukan harus memiliki/memenuhi syarat penting sebagai bukti kelengkapan dokumen, yang memang perlu di siapkan oleh Pemerintah Desa dan pemeeintah kabupaten/kota, adalah Peraturan Desa tentang Penetapan APBDes untuk desa/negeri, kemudian Surat Kuasa Pemindahbukuan dari Bupati/Walikota.
Terkait kapan waktu penyaluran Dana Desa di lakukan, Sella menyebutkan, setelah Desa/Negeri/Ohoi memenuhi persyaratan dokumen penyaluran dana desa tahap I, yang telah melalui tahapan adminitrasi di kab/kota sebagaimana dituangkan dalam pasal 23 PMK 145 tahun 2023, yang dipertegaskan juga melalui surat pemberitahuan Kementrian Keuangan Republik Indonesia, dengan batas waktu penyaluran tahap I, yakni 15 juni 2025 sudah di lakukan penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUDes, tapi mengingat tanggal tersebut adalah hari minggu, jadi di berikan kesempatan untuk hari kerja berikutnya tepat tanggal 16 Juni 2025 dan itu merupakan batas waktu terakhir untuk penyaluran dana desa tahap I tahun 2025.
Korprov TPP P3MD ini juga menambahkan, apabila persyaratan penyaluran tidak di masukan pada hari senin tanggal 16 Juni 2025 pukul 17.00 WIB nantinya, maka dana desa tersebut menjadi silpa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak bisa di cairkan lagi di tahun depan, olehnya itu sella mengajak seluruh pemerintah desa agar fokus dalam kesiapan dokumen untuk pencairan nantinya.
Hal ini di tekankan berdasarkan data yang di laporkan Tenaga Ahli Provinsi (PIC) data dana desa yang baru salur baik yang ditentukan penggunaan maupun dana desa yg tidak ditentukan penggunaannya sebanyak 531 desa, sehingga desa yg belum salur dana desa tahap I sebanyak 669 desa, laporan ini berdasarkan data TAPM Provinsi pada 11 Kabupaten/Kota di provinsi Maluku, “ini masalah yang sangat serius”. Kata Sella
Tak hanya itu. dari 11 kab/kota, masih ada kabupaten/kota yang memiliki progres rendah yakni kabupaten Maluku Tenggara masih 0, Kabupaten Seram Bagian Barat baru 6 desa, kabupaten Seram Bagian Timur, baru 40 desa, kota Tual 14 desa, dan Maluku Barat Daya 14 desa yang baru salur dana desa tahap I. Sehingga untuk sementara dari 11 kab/kota yang ada di provinsi Maluku, baru 2 kabupaten/kota yang sudah 100% penyaluran dan pencairan dana desa tahap I, yakni kota Ambon dan kabupaten Buru Selatan”, Sehingga dirinya dalam beberapa hari ke depan akan berkunjung di daerah-daerah tersebut untuk memastikan semua dokumen yang perlu di siapkan terkait penyaluran dana desa tahap pertama.
Sebagai Korprop Maluku Sella meminta peran aktif Pemerintah Kabupaten/kota terutama pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk melihat persoalan ini dengan baik dan membantu pemerintah desa sebagai wujud tanggungjawab bersama.(LM-05)
Discussion about this post