Lensa Maluku, – Kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 senilai Rp. 19 miliar di Maluku bukan lagi sekadar perkara administrasi yang terselip di antara tumpukan dokumen anggaran.
Ia telah bergerak dari meja hijau menuju ruang publik, menjadi konsumsi akal sehat masyarakat yang menuntut keadilan, transparansi, dan ketegasan hukum. Ketika nama Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Le, ikut terseret dalam pusaran perkara, sorotan publik pun kian tajam.
Dana COVID-19 Tahun 2021 adalah anggaran luar biasa dalam situasi luar biasa. Ia dirancang untuk menyelamatkan nyawa, menopang fasilitas kesehatan, memperkuat jaring pengaman sosial, serta menjaga daya tahan ekonomi rakyat di tengah krisis global. Dalam konteks itu, setiap rupiah yang diduga diselewengkan bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap penderitaan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, harus mampu menunjukkan kapasitasnya dengan baik, atas kasus korupsi di Maluku
Dimensi Hukum: Bukan Sekadar Dugaan Biasa
Secara normatif, penanganan perkara ini harus berpijak pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor secara tegas menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Lebih lanjut, Pasal 3 UU Tipikor menegaskan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Jika dugaan ini terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran penanganan pandemi, maka pasal-pasal tersebut menjadi pintu masuk utama pembuktian. Apalagi jika terdapat indikasi persekongkolan atau keterlibatan lebih dari satu pihak, maka Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dapat pula dikenakan.
Yang tak kalah penting, Pasal 18 UU Tipikor membuka ruang untuk pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara. Dalam konteks Rp. 19 miliar, pengembalian kerugian negara bukan sekadar simbolik, tetapi kewajiban hukum.
Tanggung Jawab Moral dan Jabatan
Sekda adalah jabatan strategis dalam struktur pemerintahan daerah. Ia bukan hanya pejabat administratif, tetapi koordinator kebijakan dan pelaksana teknis tertinggi birokrasi. Jika benar terdapat dugaan keterlibatan atau kelalaian serius, maka pertanggungjawaban tidak bisa dilepaskan dengan dalih prosedural.
Prinsip equal before the law harus ditegakkan tanpa kompromi. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, kedekatan politik, atau tekanan kekuasaan. Dalam situasi seperti ini, integritas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjadi taruhan. Publik menuntut agar Kejati menjalankan tugas negara secara profesional, independen, dan transparan.
Kejati Maluku di Ujian Integritas
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, kejaksaan memiliki kewenangan dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Kewenangan ini bukan hanya legal-formal, tetapi juga moral.
Dalam perkara dengan nilai fantastis dan sensitivitas publik tinggi seperti ini, langkah-langkah yang harus ditempuh jelas:
1. Transparansi proses penyelidikan dan penyidikan.
2. Audit kerugian negara yang kredibel dan independen.
3. Penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
4. Penuntutan tanpa pandang bulu.
Jika bukti mengarah pada keterlibatan pejabat tinggi, maka penegakan hukum harus tetap berjalan. Jika tidak cukup bukti, maka penjelasan yang terbuka kepada publik juga menjadi kewajiban. Yang tidak boleh terjadi adalah ruang abu-abu yang menimbulkan kecurigaan dan delegitimasi hukum.
Dana Krisis, Sensitivitas Publik
Korupsi dana pandemi memiliki dimensi etis yang lebih berat dibanding korupsi biasa. Dalam situasi darurat, negara memberikan fleksibilitas anggaran agar respons cepat dapat dilakukan. Namun fleksibilitas bukan berarti kebal hukum.
Bahkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, termasuk ketika tindak pidana dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan darurat, pidana mati dapat dijatuhkan. Walau penerapannya sangat ketat dan jarang, norma ini menunjukkan betapa seriusnya legislator memandang kejahatan atas dana krisis.
Dari Meja Hijau ke Ruang Publik
Kini, perkara ini bukan hanya milik aparat penegak hukum. Ia telah menjadi bagian dari kesadaran kolektif masyarakat Maluku. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan aparat hukum dipertaruhkan.
Kejati Maluku diminta menjalankan tugas negara dengan baik, bukan sekadar menyelesaikan berkas, tetapi menegakkan keadilan. Tidak boleh ada tebang pilih. Tidak boleh ada kompromi di balik layar.
Jika benar ada penyimpangan Rp. 19 miliar dana COVID-19 Tahun 2021, maka siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya secara hukum. Sebaliknya, jika tudingan tidak terbukti, maka klarifikasi hukum yang terang dan terbuka harus diberikan agar tidak menjadi fitnah berkepanjangan.
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sempit. Hukum harus berdiri tegak, terutama ketika uang rakyat, yang seharusnya menyelamatkan nyawa, diduga dijadikan bancakan.
Dari meja hijau ke ruang publik, pesan masyarakat jelas: jalankan tugas negara dengan baik, atau kepercayaan itu akan hilang untuk waktu yang lama. (LM-10)









Discussion about this post