Lensa Maluku,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Polres Buru Selatan menyambangi MN (13), korban persetubuhan anak di bawah umur di Dusun Walafau, Desa Wamkana, Kecamatan Namrole, Rabu (12/10/2022).
Perwakilan Dinas yang diwakili Kabid Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, Asmawati Tualeka, Kasubag Perencanaan, Misna Taslim bersama dengan Polres Bursel yang diwakili Kapolsek Namrole, AKP Obed Reimialy, Kapolsek Waesama, Ipda Bastian Tuhuteru dan perwakilan Kemensos RI, Neny Labobar datang memberikan pendampingan psikologi dan motivasi untuk menghilangkan trauma kepada korban kekerasan seksual tersebut.
Selain itu pihak Dinas PMD juga menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk perhatian bagi korban dan keluarga.
Kepada wartawan, Kabid Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, Asmawati Tualeka didampingi Kasubag Perencanaan, Misna Taslim mengatakan tujuan utama kedatangan pihak Dinas bersama Polres Bursel yakni memberikan motivasi dan edukasi bagi korban dan keluarganya.
Hal ini merupakan langka awal untuk bagaimana membentuk karakter korban yang sudah mulai mengalami kegelisahan atas apa yang di alaminya.
“kedatangan kami adalah untuk memberikan motivasi, menyemangati dan mendorong agar korban bangkit dan terus melanjutkan sekolahnya. Karena kami takut dengan kasus ini, korban bisa mengalami trauma dan berimbas pada pendidikannya,” ucap Tualeka.
Tualeka menjelaskan, saat ini pihaknya hanya mampu bekerja sebatas kemampuannya saja sebab belum ada lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Bursel.
Hal yang sama juga disampaikan Kapolsek Namrole, AKP. Obed Remialy mewakili Kapolres Bursel mengatakan, pihaknya akan terus mendorong dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk bagaimana meminimalisir terjadinya tindak pelecehan seksual yang saat ini sangat rawan terjadi di Kabupaten Bursel.
“Ke depan kami akan berkordinasi dan terus melakukan sosialisasi sehingga tindak pidana kepada anak ini secara bertahap bisa berkurang bahkan hilang dari kabupaten Bursel,” terang Kapolsek.
Remialy mengatakan, terkait pelaku yang melakukan tindak pidana pelecehan terhadap perempuan dan anak, maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan perbuatan semacam itu tidak bisa di tolerir dalam bentuk apa pun.
“Ketegasan hukum bagi pelaku tindak pidana terhadap anak dan perempuan tidak ada tolerir. Sekali lagi kami tidak akan tolerir artinya pintu mediasi tertutup untuk mediasi kekeluargaan. Tetap kita proses hukum dan apabila ada kesepakatan secara adat ataupun apa kita kesampingkan hal itu dan kita tetap jalan dengan hukum yang berlaku. Ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku,” tandasnya.
Kronologis Kejadian
Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Sekolah SD Negeri 09 Namrole, Maluku, berinisial RH, 35 tahun ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan. Pasalnya, RH diketahui telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
“Dari pihak kami sudah mendatangi TKP, dan telah mengamankan terlapor pada Sabtu (8/10/2022) kemarin. Terlapor sekarang sudah diamankan di Polsek Namrole dan telah melakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Bursel, AKBP M. Agung Gumilar, melalui pesan WhatsApp, Ambon, Senin (10/10/2022).
Menurut keterangan dari Agung Gumilar, pelaku telah memaksa MN, 13 tahun selaku korban, untuk melakukan persetubuhan sebanyak lima kali. Tindak pemerkosaan tersebut dilakukan RH terhadap MN ditempat yang berbeda-beda.
Hal ini bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui pesan facebook untuk mendatangi rumahnya di Dusun Walaufu, Desa Wamkamana, Kecamatan Namrole, Bursel.
Korban kemudian datang ke rumah dinas yang ditempati pelaku. Ketika korban sudah berada di dalam rumah, pelaku kemudian membawa korban ke dalam kamar dan kemudian merayu korban untuk bersetubuh dengan modus akan menaikkan nilai korban yang rendah.
Pada hari Minggu (2/10/2022) lalu, pukul 00.00 WIT, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta korban menemui pelaku di rumah yang berbeda, dan melakukan hal yang sama.
Berselang waktu yang tidak lama, pelaku kembali menghubungi korban untuk datang mengikuti pelaku ke rumah dinasnya kembali.
Pada hari (3/10/2022) lalu sekitar pukul 12.00 WIT, pelaku kembali menghubungi korban lagi untuk menemui pelaku di rumah yang berbeda di Dusun Walafau, dan tetap melakukan hal yang sama untuk memuaskan hasrat pelaku semata.
“Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ibu kandungnya, dan oleh Ibu kandungnya menceritakan kejadian tersebut kepada masyarakat sekitar (Dusun Walafau), sehingga kejadian tersebut tersebar sampai ke Kecamatan Namrole,” terangnya.
Gumilar menegaskan, atas perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (LM-03)
Discussion about this post