Lensa Maluku, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru melalui Bidang Kebudayaan melaksanakan inventarisasi dan pendataan cagar budaya serta warisan budaya takbenda (WBTB) tahun 2026 di 10 kecamatan.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kebudayaan Edwin S. Prihartanto di Namlea, Kamis, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pelindungan dan pemajuan kebudayaan daerah melalui pendokumentasian yang sistematis.
“Pendataan ini merupakan langkah penting untuk memastikan warisan budaya daerah memiliki basis data yang kuat sebagai dasar pelindungan dan penetapan, baik di tingkat daerah maupun nasional,” katanya.
Ia menjelaskan tim teknis kebudayaan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi data, dokumentasi, serta pengumpulan informasi dari tokoh adat dan masyarakat setempat.
Kegiatan inventarisasi tersebut meliputi identifikasi objek diduga cagar budaya (ODCB), pendataan tradisi lisan dan ekspresi budaya, dokumentasi upacara adat dan pengetahuan tradisional, serta penguatan basis data kebudayaan daerah.
Selain itu, tim juga melakukan wawancara dengan pemangku adat, budayawan, dan pelaku tradisi guna memastikan keakuratan data yang dihimpun.
Edwin menambahkan hasil inventarisasi tahun 2026 diharapkan menjadi dasar penyusunan rekomendasi penetapan cagar budaya serta pengusulan WBTB ke tingkat provinsi dan nasional.
Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menjaga identitas dan warisan budaya masyarakat Buru agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi pemajuan kebudayaan daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis kearifan lokal, sekaligus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelestarian budaya.(LM-04)









Discussion about this post