Lensa Maluku, – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Lingkungan Hidup, pada hari Jumat (4/7/2025), di bawah pimpinan Kepala Dinas Roy C. Siauta beserta jajaran staf, melakukan Gerakan Pembagian Kantong Sampah sekaligus Edukasi kepada para pedagang yang menempati Gedung Baru Pasar Mardika Ambon, diawali dengan Apel untuk penyampaian arahan.
Langkah ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam mendorong Pengelolaan Lingkungan khususnya pengelolaan sampah yang dihasilkan dari aktifitas para pedagang di Pasar Mardika secara bertanggungjawab, hal ini sejalan dengan tanggungjawab pengawasan oleh pemerintah yang termuat dalam dokumen pengelolaan Lingkungan Pasar Mardika.
Sampai dengan saat ini kondisi sampah di Gedung Baru Pasar Mardika dan sekelilingnya belum tertangani secara baik sehingga membutuhkan perhatian yang serius dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Roy C. Siauta dalam wawancaranya menjelaskan bahwa kegiatan edukasi dan penyerahan kantong plastik yang dilaksanakan ini, agar para pedagang bisa menempatkan sampah-sampah yang dihasilkan dari kegiatan mereka di kantong plastik dan diletakkan pada tempat yang sudah ditentukan.
“Kami juga mendapat arahan dari Gubernur Maluku untuk bagaimana memperhatikan kondisi lingkungan yang ada di Pasar Mardika terkait dengan sampah-sampah yang masih bertebaran di mana-mana,” ujar Kadis.
Oleh karena itu terkait tanggungjawab ini, Siauta menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dan melakukan pendekatan secara bersama-sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku sebagai salah satu penanggung jawab Pasar Mardika.
“Rencananya Tahun 2026 nanti lewat program kami, kami akan menempatkan tempat sampah berukuran besar untuk ditempatkan di lantai 1 sampai 3,” jelasnya.
Kadis berharap, kegiatan di hari ini memberikan edukasi dan kesadaran baik kepada pedagang yang menampati pasar mardika maupun kepada pengunjung.
“Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab Pemerintah tetapi juga, tanggung jawab bersama antara pedagang, pengunjung dan pelaku usaha, kami akan terus melakukan edukasi dan bekerja sama dengan pelaku usaha untuk bagaimana menata suasana Pasar Mardika ini kedepan menjadi lebih baik,” jelasnya.
Sebagai informasi kegiatan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pedagang dan pengunjung akan pentingnya mengelola sampah yang mereka hasilkan dengan baik serta mendorong perubahan perilaku yang positif untuk memperoleh hidup sehat dan lingkungan yang bersih dan lestari.
Sebelumnya dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2025 pada tanggal 30 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Bersama kelompok Masyarakat, TNI, dan Para Pelaku telah melakukan aksi bersih sampah plastik di Lingkungan Pasar Mardika Ambon sesuai Tema Hari Lingkungan Hidup yaitu Hentikan Polusi Plastik, dikarenakan plastik sangat sulit terurai sehingga membutuhkan waktu puluhan sampai ratusan tahun dan memiliki dampak yang sangat serius bagi Kesehatan manusia maupun lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan edukasi-edukasi secara berkelanjutan sehingga memberikan dampak positif bagi Lingkungan dan kesehatan maupun peningkatan ekonomi pedagang dari pemanfaatan sampah sebagai sumberdaya yang bernilai ekonomi. (LM05)
Discussion about this post