Berita Terkini Maluku
Wednesday, April 8, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

DPRD Akan Gelar Sidang Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati – Wakil Bupati Buru

Admin by Admin
March 28, 2022
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
DPRD Akan Gelar Sidang Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati – Wakil Bupati Buru

Lensa Maluku,-DPRD akan menggelar sidang Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati – Wakil Bupati Buru periode 2017-2022.
Ketua DPRD Buru menegaskan hal itu di hadapan para wartawan usai mengikuti Wisuda 33 Hadfiz Qur’an SDIT Bina Umat di aula kantor bupati, Sabtu (26/3/2022).

Dijelaskan, kalau surat dari Kemendagri tanggal 24 Maret 2022 telah diterima DPRD Buru.

RELATED POSTS

Tuce Lomang Tewas Usai Dikeroyok, Pengacara Rahmat Amahoru Kritik Pembebasan Dua Terduga Pelaku, Desak Penanganan Transparan dan Tegas

Bupati La Hamidi Hadiri Musda ke-V DPD Partai Golkar Buru Selatan ini Harapannya

Surat atas nama Mendagri itu diteken Dirjen Otda, Akmal Malik perihal usul pemberhentian Kepala Daerah – Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022.

“Surat sudah diterima, Insya Allah Senin dan seterusnya beta akan rapat dengan teman-teman untuk menentukan jadwal Paripurna Pengusulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru,”ujar Rum.

Kata Rum, usulan hasil rapat paripurna itu harus sudah diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan Bupati Ramly Ibrahim Umasugi dan Wakil.Bupati Amustofa Besan yang akan berakhir tanggal 22 Mei 2022 nanti.

“Dalam waktu dekat kita akan berproses. Paling penting yang pertama, kita akan bicarakan secara internal di kelembagaan DPRD untuk kita menentukan jadwalnya kapan untuk bisa melakukan paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buru,”tambahkan Rum.

Ditanya wartawan Apa nanti ada pemberian penghargaan khusus di DPRD kepada Ramly Umasugi yang sudah dua periode memimpin Buru dan dinilai sukses? , Rum mengaku sebagai ketua DPRD terlebih dahulu ia harus bicarakan dengan teman-teman dewan secara kelembagaan.

“Pastinya secara historis dan prestasi , kita mengakui kepemimpinan pa Ramly sebagai bupati Buru yang berjasa membangun daerah ini,”akui dia.

Surat Kemendagri yang ditujukan kepada gubernur dan seluruh pimpinan DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di situ m nyebutkab, Berkenaan dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya Berakhir Pada Tahun 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa “Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD Kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, diminta kepada:
a. Pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

b. Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali kota.

3. Usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Wali kota, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Bupati dan/atau Wakil Bupati serta Walikota dan/atau Wakil Walikota.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Tuce Lomang Tewas Usai Dikeroyok, Pengacara Rahmat Amahoru Kritik Pembebasan Dua Terduga Pelaku, Desak Penanganan Transparan dan Tegas

Tuce Lomang Tewas Usai Dikeroyok, Pengacara Rahmat Amahoru Kritik Pembebasan Dua Terduga Pelaku, Desak Penanganan Transparan dan Tegas

by Admin
April 8, 2026
0

Lensa Maluku - Kasus kematian tragis Tuce Lomang yang diduga akibat pengeroyokan brutal di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten...

Bupati La Hamidi Hadiri Musda ke-V DPD Partai Golkar Buru Selatan ini Harapannya

Bupati La Hamidi Hadiri Musda ke-V DPD Partai Golkar Buru Selatan ini Harapannya

by Admin
April 8, 2026
0

Lensa Maluku, Bupati Buru Selatan, La Hamidi, menghadiri pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya...

Pemkot Ambon Disambangi Dubes Belanda, Investasi Strategis Jadi Fokus, Pendidikan, Budaya, dan Ekonomi Masuk Agenda Utama

Pemkot Ambon Disambangi Dubes Belanda, Investasi Strategis Jadi Fokus, Pendidikan, Budaya, dan Ekonomi Masuk Agenda Utama

by Admin
April 8, 2026
0

Lensa Maluku - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima kunjungan kehormatan dari Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen, bersama...

DPP PPP Copot Pimpinan DPC Kota Ambon, Langkah Tegas Penertiban Organisasi

DPP PPP Copot Pimpinan DPC Kota Ambon, Langkah Tegas Penertiban Organisasi

by Admin
April 8, 2026
0

Lensa Maluku - Keputusan tegas kembali diambil Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan dalam upaya menertibkan struktur organisasi di...

Musda V Golkar Bursel Digelar Meriah, Konsolidasi Kekuatan Partai Menguat

Musda V Golkar Bursel Digelar Meriah, Konsolidasi Kekuatan Partai Menguat

by Admin
April 8, 2026
0

Lensa Maluku, - Musyawarah Daerah (Musda) V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Buru Selatan berlangsung meriah dan penuh...

Next Post
Pilkades Kabupaten Buru Tahun 2022 di 4I Desa

Pilkades Kabupaten Buru Tahun 2022 di 4I Desa

SDIT Bina Umat Wisuda 33 Hafidz Quran

SDIT Bina Umat Wisuda 33 Hafidz Quran

Discussion about this post

RECOMMENDED

Tuce Lomang Tewas Usai Dikeroyok, Pengacara Rahmat Amahoru Kritik Pembebasan Dua Terduga Pelaku, Desak Penanganan Transparan dan Tegas

Tuce Lomang Tewas Usai Dikeroyok, Pengacara Rahmat Amahoru Kritik Pembebasan Dua Terduga Pelaku, Desak Penanganan Transparan dan Tegas

April 8, 2026
Bupati La Hamidi Hadiri Musda ke-V DPD Partai Golkar Buru Selatan ini Harapannya

Bupati La Hamidi Hadiri Musda ke-V DPD Partai Golkar Buru Selatan ini Harapannya

April 8, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In