Berita Terkini Maluku
Tuesday, September 16, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

DPRD Akan Gelar Sidang Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati – Wakil Bupati Buru

Admin by Admin
March 28, 2022
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
DPRD Akan Gelar Sidang Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati – Wakil Bupati Buru

Lensa Maluku,-DPRD akan menggelar sidang Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati – Wakil Bupati Buru periode 2017-2022.
Ketua DPRD Buru menegaskan hal itu di hadapan para wartawan usai mengikuti Wisuda 33 Hadfiz Qur’an SDIT Bina Umat di aula kantor bupati, Sabtu (26/3/2022).

Dijelaskan, kalau surat dari Kemendagri tanggal 24 Maret 2022 telah diterima DPRD Buru.

RELATED POSTS

3.440 Honorer di Bursel Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Publik Apresiasi Bupati La Hamidi

INPEX Dorong Peningkatan SDM Maluku Lewat Program Beasiswa di Unpatti

Surat atas nama Mendagri itu diteken Dirjen Otda, Akmal Malik perihal usul pemberhentian Kepala Daerah – Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022.

“Surat sudah diterima, Insya Allah Senin dan seterusnya beta akan rapat dengan teman-teman untuk menentukan jadwal Paripurna Pengusulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buru,”ujar Rum.

Kata Rum, usulan hasil rapat paripurna itu harus sudah diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan Bupati Ramly Ibrahim Umasugi dan Wakil.Bupati Amustofa Besan yang akan berakhir tanggal 22 Mei 2022 nanti.

“Dalam waktu dekat kita akan berproses. Paling penting yang pertama, kita akan bicarakan secara internal di kelembagaan DPRD untuk kita menentukan jadwalnya kapan untuk bisa melakukan paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buru,”tambahkan Rum.

Ditanya wartawan Apa nanti ada pemberian penghargaan khusus di DPRD kepada Ramly Umasugi yang sudah dua periode memimpin Buru dan dinilai sukses? , Rum mengaku sebagai ketua DPRD terlebih dahulu ia harus bicarakan dengan teman-teman dewan secara kelembagaan.

“Pastinya secara historis dan prestasi , kita mengakui kepemimpinan pa Ramly sebagai bupati Buru yang berjasa membangun daerah ini,”akui dia.

Surat Kemendagri yang ditujukan kepada gubernur dan seluruh pimpinan DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di situ m nyebutkab, Berkenaan dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya Berakhir Pada Tahun 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa “Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD Kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, diminta kepada:
a. Pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

b. Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali kota.

3. Usul pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Wali kota, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Bupati dan/atau Wakil Bupati serta Walikota dan/atau Wakil Walikota.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

3.440 Honorer di Bursel Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Publik Apresiasi Bupati La Hamidi

3.440 Honorer di Bursel Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Publik Apresiasi Bupati La Hamidi

by Admin
September 15, 2025
0

Lensa Maluku, - Langkah cepat Bupati Buru Selatan La Hamidi dalam memperjuangkan Nasib Honorer di daerah patut di apresiasi publik....

INPEX Dorong Peningkatan SDM Maluku Lewat Program Beasiswa di Unpatti

INPEX Dorong Peningkatan SDM Maluku Lewat Program Beasiswa di Unpatti

by Admin
September 13, 2025
0

Jakarta,– Sebagai upaya dalam membuka peluang bagi anak-anak generasi muda di ‎daerah, khususnya Provinsi Maluku, dan untuk dapat mengenyam pendidikan...

Bupati La Hamidi Serukan Perdamaian Kepada Warga Hatuhaha di Bursel

Bupati La Hamidi Serukan Perdamaian Kepada Warga Hatuhaha di Bursel

by Admin
September 12, 2025
0

Lensa Maluku, - Bupati Buru Selatan, La Hamidi menyerukan kepada seluruh masyarakat di Daerah Bursel, khususnya basudara Hatuhaha yang tinggal...

Desprindak Buru Akan Lakukan Pengawasan Ketat Distribusi Mitan, Ini Penegasan  Kadis Moh. Natsir Waiulung

Desprindak Buru Akan Lakukan Pengawasan Ketat Distribusi Mitan, Ini Penegasan Kadis Moh. Natsir Waiulung

by Admin
September 12, 2025
0

Lensa Maluku, – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) Kabupaten Buru akan mengambil langkah serius dalam menertibkan distribusi bahan bakar minyak...

BAPAS AMBON DORONG KEMANDIRIAN KLIEN LEWAT PELATIHAN TIGA TEKNIK OLAH KOPI KEKINIAN

BAPAS AMBON DORONG KEMANDIRIAN KLIEN LEWAT PELATIHAN TIGA TEKNIK OLAH KOPI KEKINIAN

by Admin
September 11, 2025
0

Lensa Maluku, - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon terus mendorong kemandirian klien melalui pelatihan keterampilan yang selaras dengan tren...

Next Post
Pilkades Kabupaten Buru Tahun 2022 di 4I Desa

Pilkades Kabupaten Buru Tahun 2022 di 4I Desa

SDIT Bina Umat Wisuda 33 Hafidz Quran

SDIT Bina Umat Wisuda 33 Hafidz Quran

Discussion about this post

RECOMMENDED

3.440 Honorer di Bursel Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Publik Apresiasi Bupati La Hamidi

3.440 Honorer di Bursel Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Publik Apresiasi Bupati La Hamidi

September 15, 2025
Kapolsek Namlea Masuk Sekolah Tabaos Kamtibmas

Kapolsek Namlea Masuk Sekolah Tabaos Kamtibmas

September 15, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DARMAPALA UNIDAR Ambon akan melaksanakan Jambore Pencinta Alam Maluku, Aliasa Samal; Progres Panitia Sudah 67%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In