Lensa Maluku,- Komisi Pemilihan Umum KPU) Kabupaten Buru menetapkan Data Pemilih Sementara (DPS) di daerah itu sebanyak 95.420 orang.
DPS untuk pemilihann Gubernur dan Wakil.Gubernur Maluku serta pemilih Bupati dan Wakil Bupati Buru tahun 2024 ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka, Minggu (11/8/2024).
Ketua KPU Buru, Walid Aziz yang memimpin jalannya rapat pleno menjelaskan, sesuai data berita acara, total jumlah 95.420 pemilih sementara tersebut terdiri dari;
(1). Kecamatan Namlea 24.507. (2). Kecamatan Waiapo 9.125.
(3). Kecamatan Lolong Guba 9.643. (4). Kecamatan Wailata 10.654.
(5). Kecamatan Teluk Kaiely 2.976 (6). Kecamatan Batabual 6.174. (7). Kecamatan Lilialy 7.634.
(8). Kecamatan Waplau 8.869.
(9). Kecamatan Fenaleisela 7.872.(10). Kecamatan Airbuaya 7.966.
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) adalah salah satu tahapan yang harus dilaksanakan sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Saat ini masih ada kesempatan kepada masyarakat memberikan masukan serta ikut berpartisipasi dalam melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih untuk Pilkada tahun 2024,”jelasnya.
Proses pemutakhiran data pemilih basisnya adalah DPT terakhir dan DP4 (Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu).
Pemutakhiran data pemilih menggunakan aplikasi sejak Pemilu 2014 lalu hingga saat ini.
Keberadaan sistim terintegrasi menjadi penting untuk mendeteksi pemilih tidak tercatat ganda.
“DPS ini akan berlanjut ke perbaikan daftar pemilih sampai pada pemunguman PPS, setelah itu akan diperbaiki dan dilanjutkan sampai ke daftar pemilih tetap,”tutur Walid.
Walid juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tetap mengawasi dan memantau ketat pelaksanaan pemilihan serentak 2024.
“Kita harus memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru berjalan secara demokratis, jujur, adil dan terbuka. Kita juga harus berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada”, gugah Walid.(LM-04)
Discussion about this post