Lensa Maluku – Komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di Maluku kembali mendapat sorotan publik. Kali ini datang dari pengacara muda Maluku, Edi Irsan Elys, yang menegaskan keyakinannya bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku akan tetap konsisten dalam menuntaskan berbagai perkara korupsi yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
“Publik tak perlu ragu soal tanggungjawab Pak Kejati Maluku, beliau sangat konsisten” Kata advokat Muda Maluku
Dalam keterangannya kepada media, Elys sapaan akrab, ia menyampaikan bahwa konsistensi aparat penegak hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Menurutnya, di tengah dinamika dan tekanan opini yang berkembang, Kejati Maluku harus tetap berdiri pada rel hukum yang objektif, profesional, dan bebas dari intervensi.
“Kita harus melihat proses hukum secara utuh. Penanganan perkara korupsi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Ada tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan yang harus dilalui secara cermat dan akuntabel. Saya meyakini Kejati Maluku memahami hal itu dan akan tetap konsisten,” tegasnya
Ia menilai, ekspektasi masyarakat terhadap penuntasan kasus korupsi memang tinggi. Namun demikian, proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip due process of law. Dalam konteks inilah, menurutnya, integritas dan profesionalisme aparat kejaksaan menjadi penentu.
Pengacara Muda ini juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi juga bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang bersih dan transparan. Setiap perkara yang ditangani, lanjutnya, harus diarahkan pada dua tujuan besar, pemulihan kerugian negara dan efek jera bagi pelaku.
“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan menjadi pesan kuat bahwa praktik korupsi tidak lagi memiliki ruang di Maluku. Ini bukan hanya soal individu, tetapi tentang masa depan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.
Sebagai praktisi hukum, Elys mengingatkan bahwa dukungan publik terhadap aparat penegak hukum perlu disertai pengawasan yang konstruktif. Kritik yang objektif, kata dia, justru dapat memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Ia juga berharap agar setiap kasus yang telah masuk tahap penyidikan dapat diproses hingga tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan. Konsistensi, menurutnya, akan menjadi tolok ukur keseriusan institusi dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“Jika konsistensi itu terus dijaga, saya optimistis Kejati Maluku mampu menuntaskan perkara-perkara korupsi secara profesional dan berkeadilan. Hukum harus menjadi panglima, bukan tekanan atau kepentingan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan harapan kalangan praktisi hukum agar lembaga penegak hukum di Maluku tetap berdiri kokoh di atas prinsip integritas, independensi, dan supremasi hukum. Dengan kerja yang terukur dan transparan, pemberantasan korupsi di daerah ini diyakini dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (LM-10)









Discussion about this post