Lensa Maluku,-Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Adrianus Notanubun, SH, membuka kegiatan pencanangan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang belangsung di aula kantor Bupati Buru, Rabu, (22/1/2025)
Kegiatan tersebut sekaligus melakukan penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan pencegahan terhadap penyalahgunaan keuangan desa.
Acara dihadari oleh Staf Ahli Bupati, Nawawi Tinggapi dan kepala PMD Efendy Latief, sekaligus pemberian materi oleh keduanya.
Kegiatan Garda Desa diikuti oleh 10 Camat dan 82 Kepala Desa se-Kabupaten Buru.
Dalam sambutannya, kepala Kejaksaan Buru, Ardianus Notanubun, SH, mengatakan, bahwa tujuan pencanangan Jaga Desa adalah untuk mendampingi para kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa yang ada di Kabupaten Buru, serta program-program desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) guna menghindari terjadinya penyimpangan penggunaan keuangan desa.
Notanubun menjelaskan, pentingnya kegiatan Jaga Desa agar jangan sampai (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum. “Ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan, sehingga pembangunan desa tepat waktu dan sesuai peruntukan”, ujar Notanubun.
Lanjut Notanubun, pencanangan Jaga Desa untuk memastikan tatakelola keungan desa dan programnya harus terukur. “Kedepan kita berharap di tahun 2025, seluruh program Dana Desa harus digunakan sesuai dengan peruntukan. Yang kedua, program Dana Desa itu semangatnya adalah mendukung program pemerintah pusat terutama dalam swasembada pangan”, jelas Notanubun.
Menurutnya, Kejaksan Negeri Buru punya kepentingan untuk memastikan semua penggunaan Dana Desa harus tepat sasaran, programnya terukur, masyarakat bisa menikmati dan meningkatkan kesejahteraannya.
“Targetnya adalah penggunaan Dana Desa di tahun 2025 ini tidak ada lagi menyimpangan dan semangatnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, karena itu salah satu program yang sudah mendukung program pemerintah pusat terutama dalam rangka swasembada pangan dengan Dana Desa yang selama ini pemerintah kucurkan, dan kita ingin memastikan jangan sampai terjadi kecurangan penggunaannya, itu poinnya”, ungkap Notanubun
Notanubun melanjutkan, Kejaksan Negeri Buru akan melakukan pendampingan programnya maupun tata kelola keuangannya. “Kejaksaan akan bersama-sama dengan stakeholder dalam hal ini pemerintah daerah, inspektorat maupun dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kita akan mulai bulan Februari sudah jalan”, tegas Notanubun.
Dalam kegiatan, para kades juga diminta untuk menginventarisir asset desa yang bertujuan untuk mengetahui asal-usul, perolehan, dan kondisi barang yang sebenarnya baik/rusak ringan/rusak berat, baik yang ada dalam penguasaan pemerintah desa maupun yang berada dalam penguasaan pihak lain sehingga semua asset desa dapat terdata dengan baik.(DS)
Discussion about this post