Lensa Maluku, – Wujud Sinergi Pengelolaan Aset Negara antara Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku,Rudy Irmawan, melaksanakan Penandatanganan Pembentukan Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Ambon yang berlangsung di Kantor Kejati Maluku,Jum’at (14/11).
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang pengalihan fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara (Rupbasan) dari Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kepada Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola aset negara hasil tindak pidana agar lebih efisien, transparan, dan terintegrasi. “Pentingnya sinergi dan komunikasi berkelanjutan antara Kejati Maluku dan Kanwil Ditjenpas Maluku agar transisi inventarisasi BMN dan pengelolaan Rupbasan berjalan lancar tanpa hambatan,”ungkap Ricky.
Ricky menambahkan Tim ini akan melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi terhadap kondisi serta status penggunaan BMN di Rupbasan Kelas I Ambon untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Penandatanganan Kesepakatan bersama terkait pembentukan tim bersama ini menjadi landasan kuat bagi penguatan tata kelola BMN Pemasyarakatan Maluku serta wujud nyata sinergi lintas lembaga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara,”imbuhnya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan menyampaikan Kejaksaan Tinggi Maluku siap menjaga, mengamankan, dan memastikan aset negara tetap utuh hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Pengalihan wewenang ini adalah momentum penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola aset negara.
“Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap Barang Milik Negara tercatat, terpelihara, dan dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan. Ini wujud komitmen kita bersama untuk menjaga transparansi dan profesionalitas dalam pengelolaan aset negara,” ujar Rudy.
Penandatanganan SKB berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat kolaboratif. Tim Inventarisasi Bersama BMN melibatkan unsur Kanwil Ditjenpas Maluku, Rupbasan Kelas I Ambon, Kejati Maluku, serta Kejari yang membidangi Pemulihan Aset. (LM-05)











Discussion about this post