
Lensa Maluku, -Kaksodin Wahidi, petuanan Kaiely, Kabupaten Buru, Ali Wael menegaskan bahwa sesuai perizinan yang telah dimiliki maka yang berhak mengelola tambang emas di gunung botak adalah koperasi bukan Perusahan Terbatas (PT) milik perorangan.
Keterangan ini disampaikan Ali menanggapi pemberitaan di salah satu media online dengan judul “Masyarakat Kaiely Tolak PT Wanshua Indo Mining yang Diduga Terobos Lahan Gunung Botak” edisi, Minggu, (16/3/2025)
Ali yang didampingi imam adat petuanan Kaiely Onyong Wael dengan tegas mengatakan 17 koperasi Kaiely Petar Telo akan tetap melakukan aktivitas penambangan rakyat dibawah naungan koperasi sebagaimana diamanatkan Undang-undang.
Kata kedua tokoh adat ini, apapun isunya, maka para pimpinan adat Soar Pito Soar Pa, akan tetap menyuarakan kepada masyarakat, bahwa dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, maka tidak bisa dilakukan secara individu melainkan melalui koperasi sehingga hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat dalam petuanan adat maupun secara umum kepada seluruh masyakat yang berasal dari mana saja dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Ali dan Onyong melanjutkan, tidak ada perusahan yang bekerja di gunung botak sebagimana diberitakan seolah-olah Direktur Utama PT WIM, Helena Ismail telah menerobos lahan di gunung botak.
“Tidak ada PT WIM melakukan penyerobotan lahan di gunung botak, yang ada adalah koperasi, dan sesuai ketentuan, maka koperasi dalam melakukan aktivitas harus mempunyai bapak angkat, dan Ibu Helena adalah bapak/ibu angkat koperasi”, ujar mereka.(LM-03)
Discussion about this post