
Lensa Maluku,- Kasi Humas Polres Buru membantah adanya tindakan arogansi yang dilakukan Kasatlantas Polres Buru, AKP Aswan Prayoga, S.Tr.K., S.I.K., terkait insiden yang terjadi saat pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Sabtu (5/4/2025).
Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Kasatlantas menghalangi tugas jurnalis.
Menurut Kasi Humas, insiden tersebut bermula dari permintaan Kasatlantas agar para jurnalis menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selain Kartu Pers.
Hal ini, dijelaskan Kasi Humas, merupakan bagian dari prosedur keamanan dan verifikasi identitas sesuai himbauan yang berlaku. Meskipun para jurnalis telah menunjukkan Kartu Pers, AKP Aswan Prayoga tetap meminta KTP sebagai bentuk identifikasi tambahan.
“Tidak ada niat untuk menghalangi tugas jurnalistik. Permintaan KTP semata-mata untuk prosedur keamanan,” tegas Kasubbag Humas.
Kasi Humas menambahkan bahwa setelah KTP ditemukan dan ditunjukkan, para jurnalis diperbolehkan untuk meliput.
Kasi Humas menegaskan komitmennya untuk mendukung kerja jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab, namun tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur keamanan yang telah ditetapkan.(LM-04)
Discussion about this post