Lensa Maluku,- Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz tegaskan , menggunakan hak suaranya di TPS 21 Namlea, Kecamatan Namlea menggunakan KTP beralamat di Namlea dan tidak mencoblos di alamat lamanya, Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.
Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz menjelaskan hal itu menanggapi laporan tim Paslon MANDAT , Muhammad Daniel Rigan – dr Harjo Udanto Abukasim ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buru pada Kamis lalu.
Paslon MANDAT melaporkan Walid Aziz ke Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan olehnya, dimana yang bersangkutan mencoblos pada tanggal 27 November bukan di TPS yang namanya tidak ada di DPT, dan DPTb.
Menanggapi laporan itu, Walid lebih jauh menjelaskan, awalnya ia terdaftar di DPT Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.
Namun setelah dipercayakan menjadi Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid sudah pindah domisili dari Airbuaya ke Kota Namlea, Kecamatan Namlea .
“Hanya saja, waktu itu kesediaan ribbon untuk cetak KTP terbatas, sehingga KTP masih belum ia kantongi.
Saat proses pendaftaran pemilih pilkada, Walid juga sudah terlanjur terdaftar di DPT Airbuaya, maka ia berinisiatif sampaikan ke bagian data Sekretariat KPU Buru untuk membuat DPTb agar dapat mencoblos di Namlea.
Sampai H minus 3, Walid belum menerima konfirmasi dari bagian data. DPTb atas namanya belum dibuat.
Kebetulan di hari yang sama, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Buru menghubungi Walid, memberitahukan bahwa ribbon untuk cetak KTP sudah tersedia dan KTP Namlea atas namanya sudah ada.
“Makanya Beta coblos di TPS 21 menggunakan KTP . Beta coblos sebagai DPK di Kecamatan Namlea,”tegas Walid.
Sebagaimana diketahui, pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia di TPS.
“Beta hanya coblos di Namlea dan tidak coblos di Airbuaya,”lagi tegaskan Walid.
Ditanya wartawan, Walid kembali mengatakan, dirinya tidak coblos di Airbuaya dan hanya coblos di TPS 21 Namlea.
“Kalau coblos lebih dari satu kali pidana,”sambung Walid.
Sehari sebelumnya, Kuasa Hukum Mandat, H. Adam dan Wakil Ketua Tim Pemenang Mandat, Mohammad Arwin Kaimudin, beberkan kalau Ketua KPU Buru melakukan pencoblosan di TPS 21 Namlea,
Padahal, namanya tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTB) dan Namlea.
“Dia pun tidak membawa formolir model C pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos) dan formolir model A (surat pindah memilih),”tuding Kaimudin.
Kaimudin juga menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh orang nomor satu di KPU tersebut baru terbongkar saat pleno tingkat kecamatan (PPK) Namlea digelar.(S-15)
Discussion about this post