Lensa Maluku,- Robot Nurlatu yang saat ini menetap di jalur H dusun Wamsait, desa Dava, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, menantang keturunan Raja petuanan Kaiely, Mansur Wael dan siapa saja yang mengklaim sebagai pemilik kaku lea bumi (gunung botak) untuk menempuh jalur hukum atau sumpah adat.
“Saya siap menempuh jalur hukum atau sumpah secara adat dengan keluarga Wael yang mengklaim sebagai pemilik sah gunung botak atau siapa saja yang mengatakan gunung botak adalah miliknya”, ujat Robot di kediamannya, jalur H, Wamsait, Minggu, (18/5/2025)
Robot mengatakan siap melakukan sumpah adat dimana saja, baik di masjid Kaiely atau di tempat lain yang ditentukan.
Kata Robot, sumpah adat adalah jalan terbaik agar tidak ada yang mengangklaim diri sebagai pemilik gunung botak.
Robot mengaku, gunung botak adalah milik keluarga Nurlatu secara turun temurun dari moyang Roblala Nurlatu dan Bual Nurlatu.
Robot secara tegas membantah klaim dari pihak keturunan raja Kaiely, Mansur Wael bahwa gunung botak adalah milik mereka, bahkan saat ini dari pihak keluarga Nurlatu telah membuat pos dan memasang patok di gunung botak.
Saat rapat dengan keluarga besar Nurlatu, tanggal 15 Mei 2025 lalu, telah dibacakan beberapa poin terkait gunung botak, antara lain;
-Bahwa areal gunung botak adalah tanah adat milik keluarga soa Robot Nurlatu, dengan kedudukan sebelah Timur dengan kali Anhoni, sebelah Barat dengan kali Wamsait, sebelah Utara dengan danau Katin Lahin, sebelah Selatan dengan pemukiman warga Wamsait. Tanah yang dimiliki keluarga Nurlatu kurang lebih 300 hektar.
-Bahwa tanah adat dimiliki oleh keluarga atau soa Robot Nurlatu, karena ada peristiwa sejarah yang terjadi dan hal ini telah diketahui secara umum oleh masyarakat adat petuanan Kaiely.
-Bahwa gunung botak awalnya didiami oleh moyang dari soa Robot Nurlatu yang bernama Roblala Nurlatu dan Bual Nurlatu, namun seiring berjalannya waktu, moyang Roblala meninggal dunia, dan saat ini didiami oleh Robot Nurlatu selaku keturunan moyang Roblala Nurlatu.(LM-04)
Discussion about this post