Berita Terkini Maluku
Sunday, March 8, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Komitmen Transparansi, Polres Buru Selatan Pastikan Sidang Kode Etik Berjalan Sesuai Aturan

.

Admin by Admin
March 8, 2026
in Berita, Daerah
Komitmen Transparansi, Polres Buru Selatan Pastikan Sidang Kode Etik Berjalan Sesuai Aturan

Lensa Maluku, – Kepolisian Resor Buru Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin serta memberantas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Penegakan hukum, baik pidana maupun kode etik, dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan menyikapi polemik yang muncul di tengah masyarakat terkait putusan Komisi Banding Kode Etik Polri terhadap perkara kode etik yang melibatkan Briptu HT, oknum anggota Polres Buru Selatan.

RELATED POSTS

‎Pemkab Buru Selatan dan Kemenkum Maluku Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum

Kolaborasi Pemkab Buru Selatan, PT Dharma Indah, dan Pemprov Maluku Sediakan Tiket Mudik Gratis Lebaran 2026

Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa proses persidangan kode etik terhadap Briptu HT telah dilaksanakan dengan menerapkan prinsip due process of law. Ia menjelaskan bahwa secara substansial, perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses peradilan pidana dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Berdasarkan putusan tersebut kemudian dilaksanakan rangkaian pemeriksaan hingga persidangan kode etik.

Menurut Kapolres, secara prosedural seluruh proses penegakan kode etik telah dilaksanakan secara adil sesuai hukum acara yang berlaku.

Terduga pelanggar juga diberikan kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum serta menggunakan haknya untuk mengajukan banding. Proses pemeriksaan banding dilaksanakan di tingkat Polda Maluku, sehingga rangkaian pemeriksaan dan persidangan tidak hanya melibatkan Polres Buru Selatan tetapi juga Polda Maluku sebagai pengawas struktural.

Dengan mekanisme tersebut, proses penegakan kode etik dinilai memberikan jaminan terhadap prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Proses penegakan kode etik terhadap Briptu HT sendiri telah melewati berbagai tahapan pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat Polres hingga pemeriksaan Komisi Banding Kode Etik Polri di tingkat Polda.

Dalam sidang KKEP tingkat Polres, diputuskan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terhadap Briptu HT.

Atas putusan tersebut, yang bersangkutan kemudian mengajukan upaya banding. Komisi Banding Kode Etik Polri yang dibentuk oleh Kapolda Maluku selanjutnya melakukan pemeriksaan banding dan memutuskan menolak permohonan banding pelanggar serta menguatkan putusan Komisi Kode Etik Polri sebelumnya.

Perkara yang menjerat Briptu HT bermula dari tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada 10 April 2023 sekitar pukul 14.15 WIT di salah satu kamar kos di wilayah Namrole. Saat itu, korban yang merupakan istrinya, Sdri. FH, baru pulang dari kantor dan sedang makan di kamar kos ketika Briptu HT datang dan terjadi percekcokan antara keduanya.

Percekcokan tersebut berlanjut ketika Briptu HT meminta uang kepada istrinya untuk membayar utang. Perdebatan yang terjadi kemudian memicu tindakan kekerasan terhadap Korban.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Buru Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/28/IV/2023/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku tanggal 10 April 2023. Laporan tersebut diproses oleh Satreskrim Polres Buru Selatan dan kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buru. Perkara tersebut selanjutnya disidangkan dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Seiring dengan putusan pidana tersebut, pada 4 September 2024 korban kembali melaporkan Briptu HT ke Sipropam Polres Buru Selatan terkait pelanggaran kode etik profesi Polri. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP-B/43/IX/2024/Sipropam tanggal 4 September 2024 dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pendahuluan oleh Sipropam.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dirampungkan dalam berkas perkara Nomor: BP3KEPP/07/VIII/WAS.2.1/2025/Sipropam tanggal 28 Agustus 2025. Selanjutnya berkas perkara dikirim ke Bidang Hukum Polda Maluku untuk memperoleh Pendapat dan Saran Hukum (PSH) terkait kelengkapan formil serta penerapan pasal yang digunakan.

Setelah menerima PSH dari Bidang Hukum Polda Maluku yang menyatakan perkara tersebut dapat disidangkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Kapolres Buru Selatan selaku pejabat pembentuk KKEP kemudian membentuk Komisi Kode Etik Polri untuk menyidangkan perkara tersebut.

Pada 30 Oktober 2025 dilaksanakan sidang KKEP dengan agenda pembacaan putusan melalui Putusan Nomor: PUT/09/X/2025. Dalam amar putusan tersebut dinyatakan bahwa perbuatan terduga pelanggar merupakan perbuatan tercela secara etika dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Menanggapi berbagai dinamika yang berkembang di masyarakat, Kapolres Buru Selatan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Kami pastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan disiplin dan kode etik. Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur,” tegas Kapolres.

Kapolres juga berharap melalui konsistensi penegakan aturan tersebut, seluruh anggota Polres Buru Selatan dapat terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta menjalankan tugas kepolisian secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(LM-03)

Admin

Admin

Related Posts

‎Pemkab Buru Selatan dan Kemenkum Maluku Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum

‎Pemkab Buru Selatan dan Kemenkum Maluku Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum

by Admin
March 8, 2026
0

Lensa Maluku, - Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menerima kunjungan koordinasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku guna memperkuat sinergi...

Kolaborasi Pemkab Buru Selatan, PT Dharma Indah, dan Pemprov Maluku Sediakan Tiket Mudik Gratis Lebaran 2026

Kolaborasi Pemkab Buru Selatan, PT Dharma Indah, dan Pemprov Maluku Sediakan Tiket Mudik Gratis Lebaran 2026

by Admin
March 8, 2026
0

Lensa Maluku, - Pemerintah Kabupaten Buru Selatan bekerja sama dengan PT Pelayaran Dharma Indah, Pemerintah Provinsi Maluku, dan Kementerian Perhubungan...

Polsek Waesama Bersama Masyarakat Tanam Jagung Pipil Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Polsek Waesama Bersama Masyarakat Tanam Jagung Pipil Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

by Admin
March 8, 2026
0

Lensa Maluku, – Dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia terkait ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Waesama Polres Buru Selatan...

Polsek Leksula Laksanakan Penanaman Jagung Pipil Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Polsek Leksula Laksanakan Penanaman Jagung Pipil Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

by Admin
March 8, 2026
0

Lensa Maluku, – Dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia terkait ketahanan pangan nasional, Polsek Leksula Polres Buru Selatan bersama...

Polres Buru Selatan Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 dalam Rangka Mendukung Swasembada Jagung

Polres Buru Selatan Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 dalam Rangka Mendukung Swasembada Jagung

by Admin
March 8, 2026
0

Lensa Maluku, – Dalam rangka mendukung program swasembada jagung nasional, Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan melaksanakan kegiatan penanaman jagung serentak...

Next Post
Polres Buru Selatan Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 dalam Rangka Mendukung Swasembada Jagung

Polres Buru Selatan Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 dalam Rangka Mendukung Swasembada Jagung

Polsek Leksula Laksanakan Penanaman Jagung Pipil Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Polsek Leksula Laksanakan Penanaman Jagung Pipil Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Discussion about this post

RECOMMENDED

‎Pemkab Buru Selatan dan Kemenkum Maluku Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum

‎Pemkab Buru Selatan dan Kemenkum Maluku Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum

March 8, 2026
Kolaborasi Pemkab Buru Selatan, PT Dharma Indah, dan Pemprov Maluku Sediakan Tiket Mudik Gratis Lebaran 2026

Kolaborasi Pemkab Buru Selatan, PT Dharma Indah, dan Pemprov Maluku Sediakan Tiket Mudik Gratis Lebaran 2026

March 8, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In