Lensa Maluku, – Kepolisian Resor Buru Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin serta memberantas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Penegakan hukum, baik pidana maupun kode etik, dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan menyikapi polemik yang muncul di tengah masyarakat terkait putusan Komisi Banding Kode Etik Polri terhadap perkara kode etik yang melibatkan Briptu HT, oknum anggota Polres Buru Selatan.
Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa proses persidangan kode etik terhadap Briptu HT telah dilaksanakan dengan menerapkan prinsip due process of law. Ia menjelaskan bahwa secara substansial, perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses peradilan pidana dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Berdasarkan putusan tersebut kemudian dilaksanakan rangkaian pemeriksaan hingga persidangan kode etik.
Menurut Kapolres, secara prosedural seluruh proses penegakan kode etik telah dilaksanakan secara adil sesuai hukum acara yang berlaku.
Terduga pelanggar juga diberikan kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum serta menggunakan haknya untuk mengajukan banding. Proses pemeriksaan banding dilaksanakan di tingkat Polda Maluku, sehingga rangkaian pemeriksaan dan persidangan tidak hanya melibatkan Polres Buru Selatan tetapi juga Polda Maluku sebagai pengawas struktural.
Dengan mekanisme tersebut, proses penegakan kode etik dinilai memberikan jaminan terhadap prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Proses penegakan kode etik terhadap Briptu HT sendiri telah melewati berbagai tahapan pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat Polres hingga pemeriksaan Komisi Banding Kode Etik Polri di tingkat Polda.
Dalam sidang KKEP tingkat Polres, diputuskan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terhadap Briptu HT.
Atas putusan tersebut, yang bersangkutan kemudian mengajukan upaya banding. Komisi Banding Kode Etik Polri yang dibentuk oleh Kapolda Maluku selanjutnya melakukan pemeriksaan banding dan memutuskan menolak permohonan banding pelanggar serta menguatkan putusan Komisi Kode Etik Polri sebelumnya.
Perkara yang menjerat Briptu HT bermula dari tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada 10 April 2023 sekitar pukul 14.15 WIT di salah satu kamar kos di wilayah Namrole. Saat itu, korban yang merupakan istrinya, Sdri. FH, baru pulang dari kantor dan sedang makan di kamar kos ketika Briptu HT datang dan terjadi percekcokan antara keduanya.
Percekcokan tersebut berlanjut ketika Briptu HT meminta uang kepada istrinya untuk membayar utang. Perdebatan yang terjadi kemudian memicu tindakan kekerasan terhadap Korban.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Buru Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/28/IV/2023/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku tanggal 10 April 2023. Laporan tersebut diproses oleh Satreskrim Polres Buru Selatan dan kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buru. Perkara tersebut selanjutnya disidangkan dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Seiring dengan putusan pidana tersebut, pada 4 September 2024 korban kembali melaporkan Briptu HT ke Sipropam Polres Buru Selatan terkait pelanggaran kode etik profesi Polri. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP-B/43/IX/2024/Sipropam tanggal 4 September 2024 dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pendahuluan oleh Sipropam.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dirampungkan dalam berkas perkara Nomor: BP3KEPP/07/VIII/WAS.2.1/2025/Sipropam tanggal 28 Agustus 2025. Selanjutnya berkas perkara dikirim ke Bidang Hukum Polda Maluku untuk memperoleh Pendapat dan Saran Hukum (PSH) terkait kelengkapan formil serta penerapan pasal yang digunakan.
Setelah menerima PSH dari Bidang Hukum Polda Maluku yang menyatakan perkara tersebut dapat disidangkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Kapolres Buru Selatan selaku pejabat pembentuk KKEP kemudian membentuk Komisi Kode Etik Polri untuk menyidangkan perkara tersebut.
Pada 30 Oktober 2025 dilaksanakan sidang KKEP dengan agenda pembacaan putusan melalui Putusan Nomor: PUT/09/X/2025. Dalam amar putusan tersebut dinyatakan bahwa perbuatan terduga pelanggar merupakan perbuatan tercela secara etika dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Menanggapi berbagai dinamika yang berkembang di masyarakat, Kapolres Buru Selatan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Kami pastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan disiplin dan kode etik. Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur,” tegas Kapolres.
Kapolres juga berharap melalui konsistensi penegakan aturan tersebut, seluruh anggota Polres Buru Selatan dapat terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta menjalankan tugas kepolisian secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(LM-03)











Discussion about this post