Lensa Maluku, – KPU Kabupaten Buru batal membuka kotak suara yang dijadwalkan dilakukan pukul 16.00 Wit, Selasa sore (21/1/2025).
Sampai berita ini dikirim belum diketahui alasan gagal dibuka kotak suara yersebut, karena tidak ada satupun Komisioner KPU Kabupaten Buru yang hadir di kantor.
kmk
Lebih jauh dilaporkan, KPU Kabupaten Buru, telah menyurati Ketua Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk hadir di kantor KPU setempat pada Selasa sore, pukul 16.00 Wit
Surat diteken langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz, Nomor : 07/PY.02-5D/8104/2025, perihal Permohonan Pembukaan Kotak Suara dari Box
Dalam surat itu, Walid Aziz menyebutkan, bahwa sehubungan dengan akan dilaksanakannya pengumpulan Alat Bukti, maka dengan ini kami minta kepada Ketua Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru untuk bersama-sama membuka Kotak Suara/ Box.
Kotak suara/box akan dibuka untuk mengambil Model C, Kejadian Khusus/Keberatan Saksi dan Daftar hadir, C Hasil Salinan yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di MK.
Karena undangan itu, sejumlah saksi paslon sudah hadir di Kantor KPU Kabupaten Buru tepat pukul 16.00 Wit.
Para saksi ini hanya duduk – duduk di teras kantor KPU sambil bercanda ria dengan perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Buru yang ikut hadir di sana .
Menunggu sekitar 30 menit, tidak ada satupun komisioner KPU yang hadir di kantor.
Di antara sesama saksi, mereka lalu terlibat obrolan serius landasan hukum KPU Kabupaten Buru akan membuka kotak suara.
Saksi MANDAT, Ian Pattimura dan Saksi BASIS, Irfan Kaimudin mempertanyakan, apakah rencana KPU membuka kotak suara itu telah ada izin dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain izin dari MK, apakah syarat lain sudah dipenuhi seluruhnya untuk membuka kotak suara .
“Ketua KPU dan komisioner lainnya saja tidak hadir , lalu siapa yang mau bertanggungjawab,”soalkan Ian Pattimura.
Diskusi ini akhirnya terhenti setelah ada satu staf sekertariat KPU , Ipa Nadier Bin Umar mendatangi para saksi seraya menginformasikan, kalau agenda sore hari ini dibatalkan.
Menurut Ipa Nadier, komisioner KPU Buru masih perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPP KPU di Jakarta, soal pembukaan kotak suara.
” Nanti akan ada pemberitahuan selanjutnya bila jadi dilaksanakan,” kata Ipa Nadier.
Akhirnya, para saksi dan staf Bawaslu Kabupaten Buru yang terlanjur hadir tinggalkan kantor KPU Buru.(LM-04)
Discussion about this post