
Lensa Maluku, – KPU Kabupaten Buru telah menetapkan Paslon Nomor Urut 02 , Ikram Umasugi – Sudarmo, sebagai Bupati – Wakil Bupati terpilih di pilkada serentak tahun 2024 lalu.
Penetapan Ikram Umasugi – Sudarmo yang populer dengan jargon IKHLAS itu diputuskan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 tahun 2025, tentang perubahan atas Keputusan sebelumnya Nomor 136 tahun 2024 atas penetapan hadil pemilihan Bupati – wakil. Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz menegaskan, Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 tahun 2025, tanggal 8 April 2025 yang menetapkan hasil pemilihan Bupati – Wakil Bupati, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi
penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir
MODEL D. HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA PSU-MK, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Walid dalam Keputusan Nomor 57 itu lebih jauh menjelaskan, bahwa penetapkan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Buru dengan perolehan suara sebagai berikut :
Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama MUHAMMAD
DANIEL RIGAN dan dr.HARJO UDANTO ABUKASIM,
Sp.OG dengan perolehan suara sah sebanyak 20.939.(dua puluh ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan);
Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama IKRAM UMASUGI,S.E dan SUDARMO,S.P.,M.Si dengan
perolehan suara sah sebanyak 22.408 (dua puluh dua
ribu empat ratus delapan).
Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama ABD AZIZ HENTIHU,S.E dan GADIS SITI NADIA UMASUGI
dengan perolehan suara sah sebanyak 12.494 (dua belas ribu empat ratus sembilan puluh empat).
Pasangan Calon nomor urut 4 atas nama AMUS BESAN,S.H dan HAMSAH BUTON dengan perolehan suara sah sebanyak 22.346 (dua puluh dua ribu tiga ratus empat
puluh enam).
Ditegaskan, kalau hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024 ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Selasa tanggal Delapan Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, pukul 00.42 WIT.
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku,Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Buru Tahun 2024 sepanjang terkait dengan
perolehan hasil masing-masing Pasangan Calon di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Deboway Kecamatan
Waelata dan (TPS) 19 Desa Namlea,Kecamatan Namlea
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelum turun Surat Keputusan Nomor Nomor 57 ini, sejak Senin pagi KPU Kabupaten Buru menggelar rapat pleno di tingkat PPK Namlea dan PPK Waelata guna merekap hasil suara di dua kecamatan itu setelah dilaksanakan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea dan PSU di TPS 2 Desa Debowae, Kecamtan Waelata. Kemudian berlanjut dengan Rapat Pleno di tingkat kabupaten.
Pleno dihadiri lengkap oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Buru, Bawaslu Buru, KPU Maluku, Bawaslu Maluku, serta saksi keempat paslon.
Rapat pleno yang dipusatkan di aula Hotel Grand Sarah Namlea itu berjalan tertib dan lancar dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI AD. (LM-04)
Discussion about this post