Lensa Maluku – Lembaga Kajian Independen (LKI) Maluku menyampaikan kritik terbuka terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Maluku.
Sorotan utama tertuju pada dugaan penyimpangan Dana Covid-19 senilai Rp19 Milliar Tahun 2021 yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Direktur LKI Maluku Usman Warang, menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi harus mengacu secara tegas pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Regulasi tersebut menekankan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang profesional dan tanpa pandang bulu.
Sebagai Lembaga Kajian Independen, saya menilai Kajati Maluku tidak serius dalam penanganan perkara korupsi di Maluku
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya juga harus dilakukan secara luar biasa. Ketika menyangkut Dana Covid-19, persoalannya menjadi lebih sensitif karena dana tersebut bersumber dari anggaran negara yang diperuntukkan bagi keselamatan dan pemulihan masyarakat dalam situasi darurat,” demikian pernyataan LKI Maluku.
Menurut LKI, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi, terutama yang berdampak luas terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
LKI juga mengingatkan bahwa UU Tipikor memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, lembaga tersebut berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menunjukkan langkah-langkah konkret, terukur, dan terbuka kepada publik.
Sebagai bentuk keseriusan sikap, LKI Maluku menyatakan akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi aspirasi masyarakat Maluku agar pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap dinamika penegakan hukum di daerah, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam surat itu, LKI berencana meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penanganan perkara korupsi di Maluku, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan UU Tipikor dan prinsip supremasi hukum.
Pengamat hukum di Ambon menilai bahwa kritik yang disampaikan LKI merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi. Selama disampaikan secara argumentatif dan berbasis kepentingan publik, aspirasi tersebut merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku terkait pernyataan LKI tersebut. Publik kini menantikan klarifikasi dan penjelasan yang komprehensif guna memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan Dana Covid-19, diproses sesuai koridor hukum yang berlaku.
LKI Maluku menegaskan bahwa kritik ini bukan bersifat personal, melainkan dorongan moral agar penegakan hukum di Maluku semakin kuat, profesional, dan berintegritas. Mereka berharap komitmen pemberantasan korupsi dapat diwujudkan secara nyata demi menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah hukum di daerah.(LM-10)









Discussion about this post