Lensa Maluku, – Publik Maluku kembali menaruh perhatian serius terhadap kinerja penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di bawah pimpinan Rudy Irmawan, S.H., M.H.
Dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Widya Pratiwi Komisi III Anggota DPRD RI terkait kasus Korupsi Dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku senilai Rp. 2.5 Miliiar tahun 2022, serta Sekretaris Daerah Sadali le dengan kasus korupsi Dana Penanganan Covid-19 bernilai Rp. 19 Milliar tahun 2021-2022.
Dua perkara tersebut dinilai strategis karena menyangkut kepentingan publik, generasi muda, serta penanganan krisis kesehatan, sehingga menuntut ketegasan, objektivitas, dan transparansi penuh dari aparat penegak hukum.
Sejumlah elemen masyarakat sipil, aktivis antikorupsi, hingga pemerhati hukum menilai, pengusutan dua kasus tersebut bukan sekadar proses penegakan hukum biasa, melainkan uji integritas penegak hukum dalam menerapkan prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dana Publik yang Sarat Nilai Sosial
Dana Kwarda Pramuka sejatinya dialokasikan untuk pembinaan karakter generasi muda, pendidikan nonformal, serta penguatan nilai kebangsaan. Sementara Dana Covid-19 diperuntukkan bagi penanganan darurat kesehatan, bantuan sosial, dan pemulihan dampak ekonomi masyarakat.
Dugaan penyimpangan terhadap dua sumber anggaran ini dinilai memiliki dampak sosial yang luas, bahkan berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap negara jika tidak ditangani secara serius.
“Korupsi terhadap dana yang bersentuhan langsung dengan generasi muda dan keselamatan rakyat di masa pandemi adalah kejahatan serius. Penanganannya tidak boleh setengah-setengah,”. Rabu, 21/01/2025.
Desakan Bongkar Aktor Utama
Masyarakat mendesak agar Kejati Maluku tidak berhenti pada pemeriksaan administratif atau pihak-pihak teknis semata, tetapi menelusuri secara menyeluruh alur anggaran, mekanisme pencairan, serta siapa pun yang berperan sebagai pengendali kebijakan.
Penegakan hukum dinilai harus menyentuh aktor intelektual jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Pasal 2 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana berat. Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, jabatan, atau sarana karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Jika ada unsur memperkaya diri, penyalahgunaan wewenang, atau persekongkolan, maka penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu,”.
Pencegahan Konflik dan Stabilitas Daerah
Pengusutan yang objektif dan transparan juga dinilai penting sebagai langkah pencegahan konflik sosial. Dalam konteks Maluku yang memiliki sejarah panjang dinamika sosial, isu hukum yang tidak ditangani secara adil berpotensi memunculkan spekulasi, kegaduhan, bahkan gesekan di tengah masyarakat.
Karena itu, publik meminta Kejati Maluku mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi, agar proses hukum tidak dimaknai sebagai alat politik atau tebang pilih. Kejelasan progres perkara dinilai penting untuk menjaga stabilitas daerah dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Ujian Nyali Penegak Hukum
Kasus Dana Kwarda Pramuka dan Dana Covid-19 kini dipandang sebagai tolak ukur keberanian dan profesionalisme Kejati Maluku. Publik berharap, proses hukum berjalan murni berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan tekanan kekuasaan maupun kepentingan tertentu.
“Ini bukan sekadar soal menghukum, tapi memastikan keadilan dan memberi efek jera.
Jika hukum ditegakkan dengan benar, maka Maluku akan diuntungkan karena kepercayaan publik kembali pulih,”.
Masyarakat Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas. Penegakan hukum yang adil, tegas, dan objektif diyakini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, stabilitas sosial, serta masa depan Maluku yang lebih baik. (LM-10)













Discussion about this post