Lensa Maluku,- Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buru tahun 2024 yang diajukan oleh calon Bupati Muhamad Daniel Rigan dan calon Wakil Bupati Harjo Udanto Abukasim (MANDAT).
Bahwa terhadap perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Januari 2025 telah menerima permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Muhamad Daniel Rigan dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Nomor urut 1 yang diwakili oleh Bayu Aditya Putra berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 3 Januari 2025.
Dalam surat ketetapan MK Nomor 192/TAP.MK/PT/01/2025 tentang pihak terkait dalam perkara nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025, disebutkan, bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 6 Januari 2025 telah menetapkan Muhamad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim mempunyai kepentingan terhadap permohonan perkara dan permohonan bersangkutan memenuhi tenggang waktu pengajuan permohonan sebagai pihak terkait sebagaimana ditentukan dalam peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Muhamad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru sebagai pihak terkait dalam permohonan perkara nomor 174/PHPH.BUP-XXIII/2025.(LM-04)
Discussion about this post