Lensa Maluku – Dugaan penipuan dengan modus proyek kembali terjadi di Negeri Batu Merah, Kota Ambon. Seorang pemuda bernama Sula, asal Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, kini menjadi sorotan setelah diduga meminjam uang dari warga dengan alasan untuk pekerjaan pembangunan talud, namun tidak menepati komitmennya.
Salah satu korban, Fadli Hatala, pemuda Asal Iha, Saparua Timur, mengungkapkan bahwa Sula awalnya datang dengan dalih membutuhkan tambahan dana untuk mendukung proyek talud yang disebut-sebut akan segera dikerjakan di wilayah Batu Merah. Dengan pendekatan yang meyakinkan, Sula berhasil memperoleh pinjaman uang dari korban, Jum’at, 10/04/2026
“Memang jumlahnya tidak terlalu besar, tapi bagi kami sangat bermanfaat. Total uang yang saya berikan Rp28 juta, sementara yang baru dikembalikan hanya Rp5 juta, sehingga masih tersisa sekitar Rp23 juta,” ujar Fadli kepada wartawan.
“Awalnya Sula sangat meyakinkan, bicara seperti orang yang benar-benar punya proyek. Tapi setelah uang diberikan, tidak ada perkembangan sama sekali,” ungkapnya
Kepada media LensaMaluku Fadli menyampaikan bahwa “Uang tersebut memang tidak di berikan secara langsung ke pelaku, tapi dilakukan melalui transfer, itu beberapa kali saya lakukan dan semua bukti transfer sudah saya simpan,” Ucapanya
Namun, seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Sula justru diduga mulai menghindar dan sulit ditemui. Bahkan, menurut keterangan warga, yang bersangkutan jarang terlihat di kediamannya.
“Pelaku tersebut saat ini berdomisili di Poka-Ruma Tiga Ambon, bahkan dia sering menghindar dari rumahnya, kami sangat kesulitan untuk bertemu dan meminta kejelasan terkait uang tersebut,” lanjut Fadli.
Perilaku tersebut memicu kekhawatiran warga, yang menilai tindakan Sula berpotensi merugikan lebih banyak orang jika tidak segera ditindak. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk menyelidiki dugaan penipuan ini.
Warga juga menilai bahwa modus yang digunakan cukup umum, yakni mengatasnamakan proyek pembangunan untuk mendapatkan kepercayaan korban. Jika tidak diwaspadai, pola seperti ini bisa kembali terjadi di tempat lain dengan korban yang berbeda.
Selain itu, warga menyayangkan sikap Sula yang dinilai tidak bertanggung jawab. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ia kerap meninggalkan rumah dan menghindari kewajibannya, bahkan hingga berdampak pada kondisi keluarganya.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Namun, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan kejelasan legalitas setiap tawaran proyek sebelum memberikan kepercayaan, terlebih yang berkaitan dengan transaksi keuangan, (LM-10).











Discussion about this post