Lwnsa Maluku, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan melaporkan dugaan penistaan agama Islam yang terjadi di Desa Leksula, Kecamatan Leksula, kepada Polres Buru Selatan, Kamis (29/1).
Laporan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sebuah video di media sosial pada Rabu (28/1) yang diduga menampilkan tindakan meniru atau memparodikan kalimat suci Al-Qur’an secara tidak pantas dan dinilai merendahkan ajaran Islam.
Ketua MUI Kabupaten Buru Selatan, Aras Sehati, mengatakan bahwa langkah hukum tersebut diambil untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah terjadinya reaksi berlebihan di tengah masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Penanganan yang jelas dan profesional justru akan menenangkan umat dan mencegah kegaduhan yang lebih luas,” ujar Aras Sehati kepada wartawan di Namrole.
Ia menilai peristiwa tersebut telah menimbulkan kegelisahan dan kekecewaan di kalangan umat Islam serta berpotensi mengganggu kerukunan dan stabilitas keamanan apabila tidak ditangani secara serius.
MUI Kabupaten Buru Selatan menegaskan bahwa dugaan penistaan agama merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan non-hukum atau mediasi di luar proses peradilan.
Selain melaporkan kasus tersebut, MUI Buru Selatan bersama organisasi kemasyarakatan Islam dan organisasi kepemudaan Islam juga menyerahkan pernyataan sikap tertulis kepada Polres Buru Selatan sebagai bentuk komitmen menjaga marwah agama sekaligus supremasi hukum.
Anggota MUI Kabupaten Buru Selatan, Aci Asrun Sarabiti, mengimbau umat Islam agar tetap menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak seluruh umat Islam untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum, sepanjang hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” katanya.
MUI Kabupaten Buru Selatan juga meminta pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk berperan aktif menjaga situasi tetap kondusif serta meningkatkan pengamanan guna mencegah potensi gesekan sosial di masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil penanganan resmi dari pihak kepolisian.(LM-03)









Discussion about this post