Lensa Maluku,-Nyatakan menang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November kemarin, pasangan calon Ikram Umasugi, SE, dan Sudarmo, (Ikhlas) menggelar konferensi pers di Namlea, Kamis, (28/11/2024).
Ikram menjelaskan, berdasarkan perhitungan real count versi tim Ikhlas dari data yang masuk maka pasangan Ikhlas telah mengungguli 3 lawan yang lain.
“Dari data saksi yang dikumpulkan oleh semua saksi di 250 TPS yang tersebar di 82 desa, 10 Kecamatan se-Kabupaten Buru, maka hasil perolehan suara Iklas mengguli tida Paslon lainnya dan kita telah memastikan memenangkan Pilkada Buru tahun 2024”, kata Ikram
Berdasarkan data yang masuk di paslon Ikhlas,
1. Mandat, 20.934 (26,89,%)
2. Ikhlas, 22, 384, (28.75,%)
3. Basis, 12,493,(16.05%)
4. Amanah, 22,049,(28, 32,%).
Ikram meminta kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menjaga kondusivitas walau belum ditetapkan oleh KPU.
“Pilkada sudah selesai, sudah tidak ada lagi nomor 1 nomor 2, nomor 3 dan 4, mari kita sama-sama membangun Buru. Yang menang jangan Baper, yang kalah harus mengakui kemenangan. Kami yang menang tetap akan merangkul yang kalah. Kita semua berada dalam satu keluarga besar dalam bingkai kai wait”, ucap Ikram.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada paslon Ikhlas.
” Saya dan pak Sudarmo mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh warga masyarakat telah memberikan kontribusi suara kepada kami, maupun yang tidak, ini adalah sebuah proses demokrasi jadi perbedaan pendapat adalah hal yang wajar”, ungkap Ikram.
Ditambahkan oleh Sudarmo, perolehan suara yang dihimpun oleh seluruh saksi dan tim itu berdasarkan C1 dan dibeckup oleh data dinding di 250 TPS.
“Data yang kami himpun itu sudah 100 persen, adapun yang kemudian harus kami lakukan saat ini adalah terus mengawal suara-suara dari masyarakat yang sudah depercayakan kepada pasangan Ikhlas sambil terus kita menjaga kondusivitas”, kata Sudarmo.
Lanjut Sudarmo, “kita akan tetap menunggu rekapan yang dilakukan oleh KPU hingga paling lambat tanggal 14 Desember”, tutup Sudarmo.(DS)
Discussion about this post