Lensa Maluku – DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna II dengan agenda utama penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kota Ambon, sekaligus pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Agenda ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, Selasa, 31/03/2026.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon tersebut dipimpin oleh unsur pimpinan dewan dan dihadiri oleh jajaran eksekutif, forkopimda, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, DPRD Kota Ambon juga mulai melakukan Pembicaraan Tingkat I terhadap tiga Ranperda strategis, yakni: Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Ranperda tentang Penyelenggaraan Rumah Kost dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketiga Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dalam penyampaiannya menegaskan bahwa LKPJ Tahun 2025 merupakan refleksi kinerja pemerintah daerah yang mencakup berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat. Ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, namun secara umum capaian pembangunan dinilai menunjukkan progres yang positif dan terukur
Dalam sambutan tersebut Wali Kota Ambon sangat mengapresiasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas prestasi yang diraih dalam ajang SUTAMI Award 2025.
“Berkat kinerja luar biasa Dinas PUPR, Pemkot Ambon berhasil meraih Spend Award Utama yang menghasilkan dana insentif sebesar Rp 20 miliar untuk kelanjutan pembangunan jalan tahun ini,” Ucapnya
Ia menjelaskan bahwa kota Ambon dengan predikat Ambon City of Music, salah satunya adalah sektor ekonomi kreatif tengah memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar Rp150,07 miliar.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan dukungan terhadap pelaku usaha dapat ditingkatkan melalui berbagai program, diantaranya, Sertifikasi bagi 40 koperasi, Fasilitasi administrasi untuk 30 UMKM, Pengembangan usaha bagi 750 UMKM, Bantuan peralatan perikanan, Penyediaan 80 booth kontainer dan 200 etalase bagi pelaku usaha mikro.
Sementara pada sektor kesehatan, Kota Ambon telah capaian Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98,65 persen. Angka stunting berhasil ditekan hingga 272 kasus, menjadi yang terendah sejak tahun 2021.
Lebih lanjut pada sektor pendidikan, Pemkot Ambon dapat menyalurkan Kartu Ambon Pintar kepada 750 siswa serta menerapkan kurikulum musik di 119 SD dan SMP sebagai upaya menjaga identitas kota musik.
Wali Kota Ambon juga suarakan keberhasilan program “Wali Kota Jumpa Rakyat (Wajar)” yang dinilai efektif dalam menyerap aspirasi masyarakat. Sepanjang tahun 2025, program ini telah dilaksanakan sebanyak 24 kali dengan ratusan pengaduan yang ditindaklanjuti.
Pengembangan Ambon Smart City juga terus dilakukan melalui implementasi Command Center tahap I dan II, pemasangan CCTV di 57 titik strategis, serta penerapan tanda tangan elektronik guna meningkatkan efisiensi birokrasi.
Pemerintah Kota Ambon juga menggulirkan berbagai program bantuan sosial, di antaranya, Hibah bagi 836 keluarga miskin, Bantuan alat bantu disabilitas, Insentif bagi penjaga rumah ibadah lintas agama, Bantuan hewan kurban.
“Semua upaya ini kami lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, akuntabel, dan transparan,” tegas Wali Kota.
Usai menyampaikan sambutan, Wali Kota Ambon secara simbolis menyerahkan dokumen LKPJ kepada Ketua DPRD Kota Ambon, disaksikan Wakil Wali Kota, Wakil Ketua I dan II DPRD, serta seluruh peserta rapat.
“LKPJ ini bukan sekadar laporan administratif, tetapi menjadi bahan evaluasi bersama untuk memastikan setiap kebijakan dan program benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tegasnya.
Pimpinan DPRD Kota Ambon menegaskan bahwa pihak legislatif akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap LKPJ yang disampaikan.
Rapat Paripurna II ini sekaligus menegaskan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik menjadi prinsip utama yang terus didorong dalam setiap proses kebijakan.
Momentum ini menjadi sinyal kuat bahwa arah pembangunan Kota Ambon ke depan tidak hanya berfokus pada capaian fisik, tetapi juga pada penguatan sistem, regulasi, dan tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, dan berpihak kepada rakyat, (LM-10)









Discussion about this post