Lensa Maluku, – Guna memastikan pengelolaan koperasi berjalan sesuai aturan dan transparan, jajaran Pengurus dan Pengawas Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Primkopasindo) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai, yang baru saja resmi berbadan hukum, gencar melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), Sabtu (29/11) sebagai wujud komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi.
Kegiatan monev yang dilakukan oleh Pengurus dan badan Pengawas Primkopasindo Lapas Wahai tersebut difokuskan pada pengecekan administrasi, pencatatan keuangan, dan evaluasi kegiatan usaha koperasi.
Kepala Urusan Tata Usaha, Abdul Azis, yang juga menjabat sebagai Ketua Primkopasindo, menyatakan bahwa langkah ini sangat penting untuk memastikan seluruh kegiatan tercatat dengan baik dan akuntabel. “Kami ingin memastikan bahwa koperasi berjalan sesuai aturan dan seluruh kegiatan tercatat dengan baik,” ujar Azis.
“Monev ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya nyata kami untuk mewujudkan tata kelola koperasi yang profesional dan modern, terutama setelah kami resmi berbadan hukum”, tambahnya.
Sebelumnya, pertengahan November lalu Primkopasindo Lapas Wahai telah resmi berbadan hukum melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum, sebuah langkah penting untuk memberikan legalitas formal pada organisasi tersebut. Legalitas ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan membuka peluang kemitraan yang lebih luas, termasuk dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di lingkungan Lapas.
Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, menekankan pentingnya kegiatan monev ini sebagai bentuk pengawasan internal yang efektif. “Dengan adanya monev rutin, kami memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan administrasi. Primkopasindo Lapas Wahai siap beroperasi secara optimal, memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota, baik petugas maupun Warga Binaan yang terlibat dalam unit produksi,” kata Tersih.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengapresiasi langkah cepat pengurus koperasi dalam mewujudkan legalitas dan akuntabilitas. “Status badan hukum yang telah diperoleh adalah tonggak penting bagi Primkopasindo Lapas Wahai. Ini memberikan landasan legal yang kuat untuk pengembangan usaha dan kesejahteraan anggota. Kami mengapresiasi upaya pengurus yang secara proaktif melaksanakan monev. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pengelolaan koperasi yang sehat,” ungkap Ricky.
Dengan adanya monev secara berkala, Primkopasindo Lapas Wahai menunjukkan keseriusannya dalam mengelola koperasi secara profesional sebagai pilar ekonomi yang kuat dalam memberikan layanan terbaik bagi anggota, dan mendukung program pembinaan kemandirian Warga Binaan guna menghasilkan produk UMKM sebagai salah satu Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.(LM-05)










Discussion about this post