Lensa Maluku, – Sebanyak 636 orang ASN PPPK Pemerintah Provinsi Maluku diangkat Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 1182-1818 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Surat Keputusan ini terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai 31 Juli 2030. Penyerahan SK ASN PPPK ini dilaksanakan di Aula lantai 7 kantor Gubernur Maluku, Selasa (8/7/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath mengucapkan selamat kepada para ASN PPPK yang telah dilantik.
“Kepada saudara-saudari yang hari ini dilantik menerima amanah, saya ucapkan selamat bergabung dalam keluarga besar ASN Provinsi Maluku, Jadikan amanah ini sebagai motivasi untuk terus berkarya, berinovasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ucap Vanath.
Vanath juga mengingatkan bahwa ASN adalah agen perubahan yang akan membawa kemajuan bagi daerah ini.
“Jagalah integritas diri, jangan terjebak dalam praktik-praktik yang tidak etis mari kita bangun pemerintahan yang bersih, transparan dan melayani. Tanamkan loyalitas karena masyarakat butuh kalian semua kerja par Maluku pung bae,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Vanath menyampaikan usulan kepada Kepala BKN RI agar dapat memberikan atensi khusus terhadap sisa Formasi PPPK Provinsi Maluku yang belum terisi.
“Kami berharap adanya kebijakan afirmatif yang memberikan ruang percepatan pengisian sisa formasi tersebut, berdasarkan hasil seleksi yang telah dilaksanakan,” ungkapnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala BKN RI, Sestama BKN RI, Forkopimda Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Direktur Operasional PT Taspen (Persero), Bupati dan Walikota Se-Kab/Kota, Sekretaris daerah se-Kab/Kota, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, dan Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku. (LM 04)
Discussion about this post