Lensa Maluku – Seorang warga pemilik sertifikat rumah meminta mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kisman Kelian, untuk segera mengembalikan dokumen sertifikat rumah miliknya yang diduga telah digadaikan. Permintaan tersebut disampaikan karena hingga kini dokumen penting tersebut belum juga dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Pemilik sertifikat mengaku telah berulang kali meminta agar dokumen tersebut segera dikembalikan. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian mengenai keberadaan sertifikat rumah yang dimaksud. Kondisi ini membuat pemilik merasa dirugikan karena sertifikat tersebut merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan hak kepemilikan atas rumah dan tanah miliknya.
Menurut keterangan pemilik, sertifikat tersebut sebelumnya dipercayakan kepada Kisman Kelian dengan alasan tertentu. Namun dalam perjalanannya, dokumen tersebut diduga justru digadaikan kepada pihak lain. Hal ini baru diketahui belakangan setelah upaya pengambilan kembali sertifikat tidak berhasil dilakukan.
“Ini adalah dokumen penting yang menyangkut hak kepemilikan rumah. Kami hanya meminta agar sertifikat tersebut segera dikembalikan kepada pemilik yang sah,” ungkap sumber yang mengetahui persoalan tersebut.
“Sertifikat rumah tersebut lama telah di serahkan, sejak tahun 2021, hingga kini belum juga di kembalikan”
Pemilik Documen tersebut ketika di tanya terkait kepada pihak mana sertifikat digadaikan yang bersangkutan menjelaskan bahwa, sertifikat rumah kami telah digadai kepada salah satu Bos Kobisonta di daerah seram, Documen tersebut telah digadai dengan nilai Rp 200 juta, parahnya lagi ketika kamiinta Documen Sertifikat rumah untuk segerah di kembalikan, tapi Kisman Kelian mantan ketua KPU SBT, pemuda asal tersebut sering menghindar, bahkan nomor hp selalu di ganti. Kesalnya
Kisman Kelian pemuda asal Desa Amarsekaru Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku pernah menjabat ketua KPU SBT selama dua periode tersebut ketika di tanya terkait sertifikat rumah ia selalu menghindar
“Beta kira kejahatan yang dilakukan oleh Kisman Kelian, seakan mempersulit kami, pemilik Documen yang sah” ujar pemilik Documen
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dokumen legal yang memiliki nilai hukum tinggi. Sertifikat tanah dan rumah merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diatur dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Karena itu, keberadaannya sangat penting bagi pemilik untuk berbagai keperluan hukum maupun administrasi.
Pemilik sertifikat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa harus menempuh langkah hukum. Namun apabila dokumen tersebut tidak juga dikembalikan dalam waktu dekat, pihak pemilik mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum guna melindungi haknya.
“Harapannya tentu diselesaikan secara baik. Kami hanya meminta itikad baik agar sertifikat itu segera dikembalikan,” ujar pihak pemilik.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kisman Kelian terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Selain itu, penyelesaian yang baik juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap para tokoh maupun pejabat publik, baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas.(LM-10)











Discussion about this post