Lensa Maluku,- Ketua Tim Pemekaran Kabupaten Buru Kaiely, Drs. Muz MF. Latuconsina, secara resmi menyerahkan dokumen usulan pemekaran daerah otonom baru (DOB) Buru Kaiely kepada Senator Maluku, M. Bisri Latuconsina. Penyerahan ini berlangsung di Kantor DPD RI Perwakilan Maluku, Lateri, Ambon, pada Kamis (31/7).
Agenda ini merupakan bagian dari kegiatan besar Forum Komunikasi Daerah (Forkoda) Provinsi Maluku yang dipimpin oleh Dr. Djunaidi Rupele. Dalam kesempatan tersebut, 13 Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) dari berbagai wilayah di Maluku juga turut menyerahkan dokumen usulan pemekaran kepada Senator Bisri Latuconsina, yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan aspirasi daerah di tingkat pusat.
Muz MF. Latuconsina menegaskan bahwa usulan pemekaran Buru Kaiely bukan sekadar ambisi administratif, tetapi merupakan kebutuhan riil masyarakat di wilayah utara dan barat Pulau Buru.
“Pemekaran Buru Kaiely adalah langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta membuka akses ke potensi sumber daya yang selama ini belum tergarap maksimal,” ujar Muz Latuconsina.
Sementara itu, Senator M. Bisri Latuconsina menyatakan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan seluruh usulan pemekaran yang telah diserahkan. Ia menilai bahwa semangat pemekaran harus dibarengi dengan kesiapan administratif, anggaran, dan terutama dukungan rakyat.
“DPD RI siap menjadi jembatan antara daerah dan pemerintah pusat. Namun yang paling utama adalah bahwa pemekaran ini harus benar-benar membawa manfaat nyata bagi rakyat,” tegasnya.
Ketua Forkoda Maluku Dr. Djunaidi Rupele mengapresiasi langkah-langkah strategis dari seluruh tim CDOB yang hadir. Ia menegaskan bahwa Forkoda akan terus mendorong pemekaran 13 DOB di Maluku sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan keadilan wilayah di kepulauan.(LM-04)
Discussion about this post