Berita Terkini Maluku
Saturday, July 12, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Buru Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembakaran Kantor KPU ke Kejaksaan

Admin by Admin
July 11, 2025
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Polres Buru Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembakaran Kantor KPU ke Kejaksaan

Lensa Maluku, — Kepolisian Resor (Polres) Buru secara resmi telah menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru ke Kejaksaan Negeri Buru, Jumat (11/7/2025).

Ketiga tersangka masing-masing adalah SB, AT, dan RH. Mereka diduga kuat sebagai otak dan pelaku pembakaran yang terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025 dini hari, yang menyebabkan kerusakan serius pada fasilitas kantor KPU dan sejumlah dokumen penting.

RELATED POSTS

Polres Buru Selatan Laksanakan Penanaman Jagung, Kuartal III

Merawat Keadilan di Gunung Botak Dari Seorang Bupati Ikram Umasugi

Kepolisian menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan, sehingga tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti pun dilaksanakan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja membakar, menghancurkan, atau membuat letusan sehingga menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Selain itu, apabila terbukti bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud mengganggu jalannya proses demokrasi atau pemilu, maka jaksa penuntut umum juga dapat mempertimbangkan penerapan pasal tambahan yang relevan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal-pasal pemberatan lainnya jika ditemukan bukti tambahan.

Ps.Kasie Humas Polres Buru, Aiptu MYS Djamaluddin, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami sudah serahkan seluruh tersangka dan barang bukti, dan sekarang menjadi kewenangan Kejaksaan untuk melanjutkan ke proses persidangaPolres Buru Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembakaran Kantor KPU ke Kejaksaann,” ujarnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Buru menyatakan siap untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Namlea dalam waktu dekat.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Polres Buru Selatan Laksanakan Penanaman Jagung, Kuartal III

Polres Buru Selatan Laksanakan Penanaman Jagung, Kuartal III

by Admin
July 12, 2025
0

Lensa Maluku, - Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional dan pemberdayaan masyarakat, Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres...

Merawat Keadilan di Gunung Botak Dari Seorang Bupati Ikram Umasugi

Merawat Keadilan di Gunung Botak Dari Seorang Bupati Ikram Umasugi

by Admin
July 11, 2025
0

Lensa Maluku, - Di balik ruang rapat yang formal, sering kali tersembunyi suara hati yang tulus. Pada Rabu pagi 9...

Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih adalah Program yang Sangat Menyentuh Rakyat

Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih adalah Program yang Sangat Menyentuh Rakyat

by Admin
July 11, 2025
0

Jakarta -- Sekolah Rakyat adalah salah satu program yang sangat populis dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo selain Makan Bergizi Gratis...

Sunardi Idris dan Rapat Lintas Komisi: Misi Menghadap Gubernur untuk Masa Depan Buru

Sunardi Idris dan Rapat Lintas Komisi: Misi Menghadap Gubernur untuk Masa Depan Buru

by Admin
July 11, 2025
0

Lensa Maluku, - Rapat lintas komisi DPRD Kabupaten Buru yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sunardi Idris dari fraksi NasDem pada...

Gubernur Maluku Menggandeng 10 Koperasi Tambang Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pertambangan Legal dan Pro-Rakyat

Gubernur Maluku Menggandeng 10 Koperasi Tambang Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pertambangan Legal dan Pro-Rakyat

by Admin
July 11, 2025
0

Lensa Maluku, – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Gubernur Hendrik Lewerissa menunjukkan langkah tegas dalam menangani persoalan tambang emas Gunung Botak...

Next Post
Pelantikan 85 pegawai non-ASN Bawaslu Merupakan Jalan Panjang Menuju Bawaslu Maluku  yang Kuat dan Bermartabat

Pelantikan 85 pegawai non-ASN Bawaslu Merupakan Jalan Panjang Menuju Bawaslu Maluku yang Kuat dan Bermartabat

Gubernur Maluku Menggandeng 10 Koperasi Tambang Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pertambangan Legal dan Pro-Rakyat

Gubernur Maluku Menggandeng 10 Koperasi Tambang Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pertambangan Legal dan Pro-Rakyat

Discussion about this post

RECOMMENDED

Polres Buru Selatan Laksanakan Penanaman Jagung, Kuartal III

Polres Buru Selatan Laksanakan Penanaman Jagung, Kuartal III

July 12, 2025
Merawat Keadilan di Gunung Botak Dari Seorang Bupati Ikram Umasugi

Merawat Keadilan di Gunung Botak Dari Seorang Bupati Ikram Umasugi

July 11, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar, Ketua KPU Buru Coblos Dua Kali di TPS Kota Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In