Lensa Maluku, – Polsek Namlea mengamankan 160 liter minuman keras (miras) Sopi milik warga di Desa Jamilu dan Sanleko, Kec. Namlea, Kabupaten Buru saat melakukan patroli KRYD pada Sabtu pagi (24/1/2024)
Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan SH MH yang memi. Lin langsung Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kepada media ini menjelaskan, 160 miras Sopi yang diamankan itu berasal dari tempat penyulingan milik waega di Jamilu dan Sanleko.
“Miras Sopi itu telah dikemas dalam 32 jerigen berukuran 5 liter, ” jelas Iptu Charles.
Selama berpatroli, pemilik penyulingan sopi hanya diberikan teguran dan peringatan keras karena UUD Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUP pasal 316 baru ditetapkan di bulan Januari tahun 2026 dan masih dalam tahap sosialisasi.
Selama berada di kedua desa tersebut, Iptu Charles yang memimpin langsung anak buahnya sebanyak 28 personil juga memusnahkan lokasi arena sabung ayam dengan cara dibakar. Sedangkan para petaruh sabung ayam sudah duluan melarikan diri saat tim patroli tiba.
Patroli KRYD pagi ini berdasarkan perintah Kapolres Buru dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Selain sweping miras Sopi, Iptu Charles Langitan dan Personil Polsek Namlea juga menyampaikan himbauan kamtibmas di Jamilu dan Sanleko.
Iptu Charles turut mensosialisasi KUHP terbaru terkait dengan Pasal 316 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur pidana bagi setiap orang bila kedapatan mabuk di tempat umum, sehingga mengganggu ketertiban umum atau membahayakan keselamatan orang lain dengan ancaman pidana maksimal 6 Bulan Penjara serta denda Rp.10.000.000.
Masyarakat diajak untuk bersama-sama dengan pihak Kepolisian menciptakan keamanan dan ketertiban guna tidak terjadinya gangguan kamtibmas.
Para pemuda dihimbau agar menghindari aksi balap liar guna keselamatan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, supaya terciptanya ketertiban arus lalu lintas dan suasana kamtibmas yang nyaman dan kondusif.
Iptu Charles mintakan masyarakat untuk menghindari segala tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Masyarakat turut dihimbau agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan miras maupun obat terlarang (Narkoba) yang dapat berdampak pada kesehatan tubuh dan juga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
Warga di kedua desa tersebut diajak untuk menghindari segala bentuk penyakit masyarakat diantaranya judi maupun tindakan prostitusi dikarenakan hal seperti itu akan berimbas pada dampak sosial maupun hukum serta dampak kesehatan.
“Diharapkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita Hoax yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas maka diharapkan setiap masyarakat harus dengan bijak menelaah setiap berita yang tersebar, ” pinta Iptu Charles.
Patroli KRYD di wilayah kerja Polsek Namlea sesuai surat perintah Kapolres Buru dari tanggal 12 Januari lalu, selama sweping telah mengamankan total 260 liter miras Sopi, termasuk yang disita dari warga di Kota Namlea. (LM-04)













Discussion about this post