Lensa Maluku – Dugaan tindak pidana penipuan kembali mencuat di wilayah Negeri Batu Merah. Seorang pemuda bernama Sula, yang mengaku sebagai kontraktor proyek talud, diduga melakukan penipuan terhadap warga dengan modus meminjam uang untuk kebutuhan pekerjaan proyek yang ternyata tidak pernah ada.
Korban dalam kasus ini adalah Fadli Hatala. Sementara terduga pelaku, Sula, diketahui merupakan laki-laki berdarah Cina asal Saparua yang berdomisili di kawasan Poka–Rumah Tiga.
Kepada media ini, Fadli mengungkapkan bahwa awalnya ia dihubungi langsung oleh pelaku yang mengaku sebagai kontraktor proyek talud di Batu Merah.
“Awalnya beta ditelpon sama Sula, yang katanya kontraktor. Dia pinjam uang sebesar Rp28.000.000 dengan alasan untuk kebutuhan proyek,” ungkap Fadli.
Namun, setelah uang diserahkan, proyek yang dimaksud tidak pernah ditemukan. Korban yang mulai curiga kemudian melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Tapi herannya, setelah uang dikasih, beta cek pekerjaan proyek di Batu Merah, seng ada proyek yang dikerjakan. Dari situ beta mulai curiga, ini beta sudah ditipu,” tegasnya.
Merasa dirugikan, Fadli kemudian menghubungi pelaku untuk meminta penjelasan.
“Beta telepon dia dan tanya, ‘Ale bilang ada proyek di Batu Merah padahal seng ada, Penipuan dengan Modus Kontraktor telah berjalan hampir satu tahun lebih,” ujar Fadli.
Setelah didesak, pelaku sempat mengembalikan sebagian uang sebesar Rp5.000.000. Namun, sisa Rp23.000.000 hingga kini belum juga dikembalikan. Lebih jauh, pelaku diduga mulai menunjukkan itikad tidak baik dengan menghindar, sulit dihubungi, bahkan memblokir nomor korban.
“Beta sudah berulang kali minta sisa uang dikembalikan, tapi dia selalu menghindar. Sekarang malah nomor beta diblokir,” ungkap Fadli dengan nada kecewa.
Aspek Hukum dan Unsur Kesengajaan
Secara hukum, perbuatan yang diduga dilakukan oleh pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang atau memberi utang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dalam konteks perkara ini, terdapat sejumlah unsur yang diduga telah terpenuhi, antara lain, Adanya maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, melalui permintaan uang dengan dalih proyek, Penggunaan identitas atau kapasitas palsu, yakni mengaku sebagai kontraktor proyek talud, Rangkaian kebohongan, berupa klaim adanya proyek yang ternyata tidak pernah ada, Adanya perbuatan menggerakkan korban, sehingga korban menyerahkan uang.
Selain itu, sikap pelaku yang menghindar, sulit dihubungi, hingga memblokir nomor korban dapat dinilai sebagai bagian dari unsur kesengajaan (dolus) dalam hukum pidana. Tindakan tersebut memperlihatkan adanya indikasi kuat bahwa pelaku sejak awal atau setidaknya setelah menerima uang, memiliki kehendak untuk tidak memenuhi kewajibannya dan berupaya menghindari tanggung jawab.
Perilaku menghindar ini juga dapat memperkuat dugaan adanya itikad tidak baik, yang menjadi salah satu indikator penting dalam pembuktian tindak pidana penipuan di hadapan hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat karena dinilai meresahkan dan merugikan warga.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat dan tegas guna mengusut tuntas perkara ini serta memberikan efek jera kepada pelaku.
Di sisi lain, warga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki proyek atau kewenangan tertentu tanpa bukti resmi. Verifikasi dan kewaspadaan menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari, (LM-10). Foto Documentasi; Pelaku









Discussion about this post