Lensa Maluku, — Puluhan karyawan PT Wahana Adiprima Mandiri di Desa Batu Kasa, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, meluapkan kemarahan mereka setelah perusahaan diduga belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon yang menjadi hak pekerja.
Aksi protes yang terjadi pada Minggu (15/3/2026) itu dipicu oleh keterlambatan pembayaran hak karyawan yang menurut mereka sudah seharusnya dipenuhi oleh perusahaan. Para pekerja menilai manajemen tidak menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak kerja.
Sejumlah karyawan bahkan menuding pihak perusahaan, melalui manajemen produksi, sengaja mengubah ketentuan kontrak kerja yang sebelumnya memuat hak pesangon bagi pekerja dan THR pekerja.
Dimana sesuai ketentuan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas pesangon sebesar satu bulan upah penuh dan pekerja dengan masa kerja dua tahun berhak atas pesangon sebesar dua bulan upah. Namun para pekerja mengaku hak tersebut tidak dibayarkan sejak 2025 hingga memasuki tahun 2026.
Dalam aksi protes tersebut, para karyawan juga menyatakan siap memboikot aktivitas perusahaan jika manajemen perusahaan tidak segera menyelesaikan pembayaran hak-hak mereka.
“Kalau hak kami tidak diselesaikan, aktivitas perusahaan bisa kami hentikan,” ujar salah satu karyawan dalam aksi tersebut.
Menanggapi situasi itu, Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Basir Solissa, meminta PT Wahana Adiprima Mandiri untuk tidak mengabaikan hak para pekerja dan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun 2026.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Namun denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh kepada pekerja.
Selain THR, Basir juga menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi hak pekerja terkait pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa:
masa kerja kurang dari satu tahun berhak atas 1 bulan upah, masa kerja 1 tahun hingga kurang dari 2 tahun berhak atas 2 bulan upah dan masa kerja 2 tahun hingga kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah.
Sementara bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perusahaan juga wajib memberikan uang kompensasi sesuai masa kerja ketika kontrak berakhir.
Basir menegaskan bahwa perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran hak 86 pekerja di perusahan di maksud dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia meminta manajemen PT Wahana Adiprima Mandiri segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak memicu konflik yang lebih luas antara pekerja dan perusahaan diwilayah setempat.(LM-03)











Discussion about this post