Lensa Maluku, – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447, Bupati Buru Selatan, La Hamidi menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mencairkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Instruksi tersebut disampaikan pada Jumat (13/2/2026). La Hamidi menegaskan, pencairan gaji harus dilakukan sebelum puasa dimulai guna membantu para pegawai memenuhi kebutuhan rumah tangga.
“Saya minta seluruh kepala OPD memastikan hak-hak kawan-kawan PPPK paruh waktu cair sebelum puasa. Ini urusan dapur, jangan ada yang dihambat,” ujar La Hamidi.
Menurut dia, percepatan pencairan gaji diperlukan karena biasanya terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadhan. Kondisi itu dinilai dapat menambah beban ekonomi pegawai, terutama bagi mereka yang berstatus PPPK paruh waktu.
La Hamidi menekankan, instruksi tersebut bersifat wajib dan berlaku bagi seluruh OPD tanpa pengecualian.
“Tanpa terkecuali, semua OPD harus bergerak cepat. Kita ingin para pegawai bisa menyambut bulan suci dengan tenang dan khidmat tanpa harus memikirkan gaji yang terlambat,” katanya.
Bupati juga meminta jajarannya melakukan langkah percepatan administrasi agar proses pencairan tidak terkendala secara teknis.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga honorer yang telah bertransformasi menjadi PPPK.(LM-03)









Discussion about this post