Lensa Maluku,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea resmi membebaskan 2 orang narapidana berinisial ABR dan MB pada Selasa (10/2). Keduanya dibebaskan dengan status pembebasan murni setelah keduanya menjalani hukuman berdasarkan vonis dari hakim pengadilan negeri.
Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Iswan Ternate, menjelaskan keduanya dinyatakan bebas berdasarkan lama pidana yang dijalani. ABR merupakan narapidana dengan tindak pidana perlindungan anak dengan hukuman 2 bulan penjara dan MB yang dihukum 5 bulan penjara dikarenakan tersandung kasus penganiyaan.
“Sesuai dengan tanggal ekspirasi kedua warga binaan yang bersangkutan, maka bebasnya jatuh hari ini dan telah kita keluarkan berdasarkan prosedur yang telah kami laksanakan,” ujar Iswan.
Salah satu narapidana, ARB menyampaikan rasa syukurnya atas pembebasan yang didapatkannya. Meskipun dipidana dengan waktu singkat, ia mengaku pembinaan yang dijalani sangat berguna sebagai bekal saat keluar dari Lapas.
“Usai bebas ini, saya akan kembali menekuni pekerjaan saya sehari-hari seperti biasa dan kembali bersama keluarga tercinta. Didalam lapas, banyak pengalaman dan pembelajaran yang saya dapatkan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” tuturnya.
Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, mengatakan pembebasan warga binaan adalah hak absolut narapidana berdasarkan putusan dari pengadilan yang dijalani. Oleh karena itu proses tersebut dilakukan sesegara mungkin. “Bebas adalah hak sepenuhnya yang dimiliki warga binaan dan harus terlaksana sesuai waktu bebasnya. Tetapi yang pastinya harus sesuai dengan SOP,” tutur Marasabessy.(LM-04)









Discussion about this post