Lensa Maluku,-Akibat menyerobot lahan di penambangan emas tanpa izin (Peti) gunung botak, kepala soa, kepala adat dan komponen masyarakat adat melakukan pencegahan dan memasang sasi adat di mesin-mesin dompeng milik bos tambang emas ilegal yang beckup oleh oknum anggota aparat keamanan.
Penarikan pungutan tiap dompeng Rp. 2000.000. (dua juta rupiah) dan setiap bos mesin dompeng memiliki bek oknum angota keamanan.
“Setelah kami konfirmasi dengan pemilik areal tentang pungutan tersebut, pemilik areal malah membantah bahwa tidak pernah mendapat dari hasil penarikan tersebut”, tutur Ibrahim Wael, pemilik dusun kayu putih rana katin lahin.
Kepala soa, kepala adat beserta masyarakat adat juga membantah tentang penarikan tersebut, “kami hanya mendapat informasi tapi tidak tau disetor kemana”, ujar mereka.(LM-04)
Discussion about this post